Jogja
Minggu, 27 Maret 2016 - 09:20 WIB

JAMINAN SOSIAL: Nilai Santunan Jasa Raharja Naik

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Jasa Raharja. (Istimewa).

Jaminan sosial untuk nilai santunan korban kecelakaan lalin naik.

Harianjogja.com,JOGJA-Besaran santunan yang diberikan PT Jasa Raharja (Persero) kepada korban kecelakaan lalu lintas naik. Penyebabnya angka kecelakaan lalu lintas tinggi serta adanya limpahan korban kecelakaan dari kabupaten lain.

Advertisement

Tren santunan Jasa Raharja selama dua kurun waktu tercatat naik. Jika dibandingkan 2014, jumlah santunan 2015 naik 17,96% menjadi Rp37,5 miliar.

Kepala Jasa Raharja Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) I Ketut Suardhika mengatakan, angka kecelakaan tinggi karena lalu lintas kendaraan di ruas jalan semakin padat dan kondisi jalan terbatas.
“Selain lalu lintas juga ada korban limpahan dari kabupaten tetangga. Kontribusinya 20-25 persen [dari jumlah santunan],” kata Ketut, Jumat (25/3/2016).

Advertisement

Kepala Jasa Raharja Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) I Ketut Suardhika mengatakan, angka kecelakaan tinggi karena lalu lintas kendaraan di ruas jalan semakin padat dan kondisi jalan terbatas.
“Selain lalu lintas juga ada korban limpahan dari kabupaten tetangga. Kontribusinya 20-25 persen [dari jumlah santunan],” kata Ketut, Jumat (25/3/2016).

Ketut mengatakan, banyak korban kecelakaan dari luar Jogja mendapat santunan dari Jasa Raharja melalui rumah sakit di DIY. Tak sedikit korban dari Purworejo, Klaten, dan Magelang yang justru memilih dirawat di Jogja. “Mereka mungkin berpikir rumah sakit di Jogja bagus,” ungkapnya.

Jasa Raharja memang tidak hanya melayani santunan kepada korban dari DIY saja tetapi juga dari luar DIY. Namun, hal ini belum banyak diketahui masyarakat.

Advertisement

Korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit Wonosari pun tetap bisa mendapat santunan dari Jasa Raharja. “Satlantas Wonosari kirim laporan kepolisian kepada pos terpadu [anggotanya Kepolisian, Jasa Raharja, dan BPJS]. Laporan itu jadi dasar kami untuk menerbitkan penjaminan kepada korban,” kata dia.

Mekanisme ini sangat menguntungkan korban kecelakaan. Sayangnya belum semua masyarakat mengetahui.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan, Kamis (24/3) lalu Jasa Raharja mengumpulkan manajemen rumah sakit di DIY untuk menyamakan persepsi tentang penanganan dan jaminan  biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.

Advertisement

Perwakilan RS Akademik UGM Kusnal menerangkan, sejak ada MoU dengan Jasa Raharja, tidak ada lagi masalah penanganan dan pembayaran biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas. Setiap hari petugas Jasa Raharja selalu datang ke RSA UGM untuk memastikan apakah ada pasien korban kecelakaan atau tidak.

“Setiap ada korban kecelakaan yang dibawa ke rumah sakit kami, petugas langsung memberikan penjelasan alur mengurus santunan dan edukasi menyikapi musibah kecelakaan. Warga yang mengantar korban kecelakaan pun selalu kami data, kami minta identitas diri seperti KTP,” kata Kusnal

Humas Jasa Raharja DIY Arnold Dwi Novrianto meminta kerjasama masyarakat agar bagi yang mengetahui korban kecelakaan lalu lintas, segera melaporkan kepada pihak berwenang agar korban segera mendapatkan penanganan perawatan dan jaminan perlindungan dari Jasa Raharja dengan cepat tepat dan mudah.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif