Jogja
Sabtu, 26 Maret 2016 - 02:20 WIB

PERIZINAN BANTUL : Perda Dianggap Tak Lindungi Toko Kelontong

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Perizinan Bantul dianggap tidak melindungi toko kelontong

Harianjogja.com, BANTUL– Toko kelontong di Bantul saat ini luput dari perlindungan hukum menyusul maraknya toko berjejaring nasional. Menjamurnya toko modern selama ini menyebabkan toko-toko tradisional bermodal kecil berguguran.

Advertisement

Anggota Masyarakat Peduli Piyungan (MPP) Liliek Raharjo mengatakan, toko kelontong selama ini paling rawan terimbas keberadaan toko modern. Di sejumlah daerah di Bantul, satu per satu toko kelontong berguguran lantaran tidak dapat bersaing dengan toko modern berjejaring nasional dan bermodal besar.

Selama ini kata dia, Pemkab Bantul hanya membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi pasar tradisional dari toko modern. Perda itu mengatur jarak antara toko modern dengan pasar tradisional minimal tiga kilo meter. Sedangkan untuk toko kelontong, aturannya belum ada.

Alhasil kata dia, toko-toko tradisional itu kian tertekan dengan keberadaan toko modern. “Ke depan harus ada Perda bagaimana melindungi toko kelontong ini dari ekspansi toko modern berjejaring nasional itu,” ungkap Liliek Raharjo, Rabu (23/3/2016).

Advertisement

Padahal kata Liliek, toko kelontong tersebut dimiliki banyak keluarga dan tidak jarang menjadi sumber penghidupan masyarakat kecil.

Toko-toko tradisional itu selama ini tidak mampu bersaing dengan toko berjejaring lantaran minimnya modal. Berbeda dengan toko modern bermodal besar yang mampu menyediakan barang dagangan dalam jumlah namun dengan harga bersaing.

Terpisah, Bupati Bantul Suharsono mengatakan, persoalan toko kelontong akan dibicarakan dengan kepala desa serta camat.

Advertisement

“Senin [28/3/2016] nanti, saya agendakan memanggil lurah dan camat untuk memaparkan kondisi di wilayahnya termasuk toko kelontong ini,” jelas Suharsono.

Saat ini kata dia, dirinya banyak mendapat masukan agar mengontrol perizinan toko modern yang kian menjamur di Bantul.

Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul Zanita Sri Andanawati menyatakan, lembaganya kini tengah mengkaji keberadaan toko modern di Bantul. “Ini untuk keperluan revisi Perda,” jelasnya.

Keberadaan toko kelontong yang tidak terlindungi aturan menurutnya dapat menjadi masukan pemerintah agar membuat kebijakan dan aturan yang lebih baik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif