Jogja
Sabtu, 26 Maret 2016 - 22:20 WIB

LAPORAN HARTA KEKAYAAN : Guru dan Pengawas Sekolah pun Diwajibkan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Laporan harta kekayaan diwajibkan untuk seluruh PNS.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Kewajiban pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Kulonprogo tahun ini menyasar kalangan guru dan pengawas sekolah. Para wajib lapor diharapkan bersikap kooperatif dan segera melakukan konsultasi apabila mengalami kesulitan dalam pengisian LHKASN.

Advertisement

Inspektur Pembantu bidang Kesejahteraan Rakyat dari Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, Endah Tri Herminingsih mengatakan, jumlah pegawai yang tercatat sebagai wajib lapor pada 2016 ini mencapai 1.255 orang. Angka tersebut jauh lebih banyak dibanding tahun sebelumnya, yaitu 554 orang.

“Mereka terdiri dari pengawas sekolah TK, SD, dan SMP, serta guru TK dan SMP,” ungkap Endah, dikonfirmasi Jumat (25/3/2016).

Endah memaparkan, target pengisian LHKASN ditujukan kepada seluruh ASN atau pegawai negeri sipil (PNS). Namun, Pemkab Kulonprogo berupaya menerapkannya secara bertahap. Tahun lalu, sasarannya adalah para pejabat eselon III, IV, dan V yang belum punya kewajiban mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikirimkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku masih berusaha melakukan penagihan terhadap 16 orang yang belum laporan. Upaya verifikasi juga sedang berjalan, terutama untuk mencari data kekayaan maupun aset yang dianggap tidak wajar.

Advertisement

Meski urusan tahun lalu belum tuntas, Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo telah meminta wajib lapor tahun ini melakukan pengisian LKHASN melalui aplikasi yang disiapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). “Tahun ini gilirannya sebagian guru dan pengawas. Nanti akhirnya wajib bagi semua,” ujar Endah.

Terpisah, Kepala SMP Negeri 3 Sentolo, Aprilia Dwi Isnaini mengungkapkan, ada 39 guru berstatus PNS yang menjadi wajib lapor LHKASN. “Semuanya sudah mengerjakan. Kami mengisi kolom-kolom yang ada di Siharka [sistem pelaporan harta kekayaan] dari Kementerian PAN-RB,” ucap dia.

Aprilia mengatakan, sosialisasi pengisian LHKASN sudah diterima pada Februari lalu. Banyak guru yang kemudian melakukan pengisian di laboratorium komputer sekolah. Mereka bisa bertanya satu sama lain saat ada yang tidak dimengerti. Jika terjadi kendala teknis pada komputer atau koneksi internet, mereka memilih bertanya pada laboran atau guru mata pelajaran Teknologi Informatika dan Komunikasi.

Advertisement

Aprilia menambahkan, guru diberikan kesempatan untuk mengisi LKHASN di luar jam mengajar, misalnya sore atau malam hari. “Kamis (24/3/2016) itu data yang sudah mengisi dikirim ke UPTD [Unit Pelaksana Teknis Daerah] Sentolo dulu, lalu ke Inspektorat tanggal 29 Maret,” kata Aprilia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif