News
Sabtu, 26 Maret 2016 - 03:10 WIB

KUOTA HAJI : Buat Siapa Saja Kuota Haji Indonesia?

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Calon haji asal Dusun/Desa Sirnoboyo, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Karnan, 68 (duduk di kursi roda) bersama calhaj lainnya akan berangkat haji pada 16 September 2015. Foto diambil saat pelepasan calhaj di pendapa rumah dinas Bupati Wonogiri, Rabu (9/9/2015). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Kuota haji Indonesia diperuntukkan hanya untuk yang berhak mengingat antrean sangat panjang.

Solopos.com, SOLO – Pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota seluruh negara pengirim jemaah haji sama dengan tahun lalu. Meski demikian, Kemenag tetap mengupayakan tambahan kuota sebesar 10.000 yang pernah dijanjikan Raja Saudi untuk memangkas antrean jemaah yang sangat panjang. Kabar terakhir, tambahan kuota ini masih dipertimbangkan.

Advertisement

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag berkomitmen setiap kuota jemaah haji Indonesia harus digunakan oleh yang berhak menggunakan. Selain itu, jemaah haji yang sudah menjalankan ibadah haji juga tidak bisa mendaftar lagi kecuali setelah sepuluh tahun terhitung dari hajinya yang terakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Dirjen PHU Abdul Djamil memandang aturan ini penting mengingat antrean jemaah haji yang semakin panjang sehingga kuota yang ada harus dioptimalkan, jangan sampai digunakan oleh orang yang tidak berhak dan juga jangan sampai ada yang tersisa.

“Saya tidak mau kuota tersisa digunakan serampangan. Mesti harus dialokasikan sesuai dengan ketentuan akuntable dan transparan,” kata mantan orang nomor satu di UIN Walisongo Semarang ini, Rabu (23/3/2016).

Advertisement

Sebagaimana dilansir situs Kemenag.go.id, Kamis (24/3/2016), Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) menunjukan antrian jemaah haji terus memanjang. Rata-rata antrian saat ini mencapai 19 tahun dengan jumlah jemaah yang mengantri mencapai tiga juta orang. Padahal dalam tiga tahun terakhir, kuota Indonesia hanya sebesar 168.800, dengan perincian: 155.200 kuota haji reguler dan 13.600 kuota haji khusus.

Lantas, kuota yang ada itu digunakan untuk siapa saja? Berdasarkan data Siskohat, kouta haji reguler hanya dialokasikan untuk dua pos saja, yaitu: sebanyak 154.049  untuk jemaah haji sesuai nomor porsi antrian dan 1.151 untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).

Dari 154.049 kuota jemaah haji, terdapat 1.359 jemaah yang sudah melunasi BPIH tahun lalu atau dalam status lunas tunda.

Advertisement

Sebagaimana tahun lalu, Ditjen PHU juga akan kembali membuka pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi kuota cadangan sebanyak  7.775 jemaah berdasarkan antrian. Jemaah status cadangan yang melunasi, akan mengisi sisa kuota bilamana terdapat jemaah yang telah melunasi, namun batal/menunda berangkat tahun ini. Kebijakan ini terbukti efektif dalam mengoptimalkan kuota yang ada dengan harapan tidak ada tersisa sampai dengan batas akhir pelunasan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif