Soloraya
Jumat, 25 Maret 2016 - 10:31 WIB

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SUKOHARJO : Ini Layanan Jemput Bola Dispendukcapil Sukoharjo

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perekaman data E-KTP (JIBI/Solopos/Dok.)

Administrasi kependudukan Sukoharjo, Dispendukcapil Sukoharjo menggelar program jemput bola rekam E-KTP.

Solopos.com, SUKOHARJO–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo melaksanakan program jemput bola perekaman data untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Program itu dilakukan sejak tahun ini dan sasarannya ke desa/kelurahan di Kabupaten Sukoharjo. Upaya jemput bola dilakukan agar semua warga Sukoharjo memiliki KTP elektronik demi tertib administrasi kependudukan.

Advertisement

Namun, pemohon harus menunggu tiga hari untuk mendapatkan KTP elektronik karena proses pembuatan dilakukan di Kantor Dispendukcapil. Pengambilan KTP elektronik dilakukan di masing-masing kecamatan untuk memudahkan pemohon. Saat ini, Dispendukcapil masih memiliki stok blangko 9.000 keping. Penegasan itu disampaikan Kepala Dispendukcapil, Sukoharjo, Sriwati Anita kepada wartawan, Kamis (24/3/2016) seusai mengikuti rapat pansus di Gedung DPRD Sukoharjo.

“Pekan ini petugas Dispendukcapil mengadakan jemput bola ke Kecamatan Nguter. Kegiatan itu akan terus dilakukan sampai semua warga Sukoharjo memiliki KTP elektronik. Stok sembilan ribu keping sudah cukup memenuhi kebutuhan jika kurang kami akan meminta lagi ke pusat. Apalagi rata-rata per hari permohonan KTP elektronik berkisar antara 150 buah hingga 200 buah,” ujarnya.

Menurutnya, sasaran utama program jemput bola adalah warga jompo. Dijelaskannya, kepemilikan KTP telah diatur pada Undang-Undang No. 24/2013 tentang perubahan atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Perda No. 5/2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
“Kepemilikan KTP berlaku seumur hidup. Jika KTP hilang maka pemilik dipersilahkan datang ke Kantor Dispendukcapil untuk dibuatkan lagi namun harus melengkapi persyaratannya. Di antaranya surat kehilangan dan surat pengantar dari desa/kelurahan berisikan bahwa pemohon benar-benar warga desa/kelurahan tersebut.”

Advertisement

Pada bagian lain, Anita menjelaskan pihaknya telah merampungkan pencetakan sekitar 66.000 KTP elektronik yang sempat menunggak. Menurutnya, KTP sejumlah itu merupakan akumulasi tunggakan sejak 2012. “Semua KTP yang sudah jadi telah didistribusikan ke masing-masing kecamatan sehingga pemohon bisa mengambilnya dengan menunjukkan suratnya.”

Sementara itu, seorang warga Kecamatan Bulu, Nursahid, 18, mengapresiasi langkah percepatan dari Dispendukcapil sehingga dirinya tak ragu melakukan perjalanan. “Kami tak takut lagi ada razia KTP. Kemarin (Rabu) denda tak membawa KTP aja senilai Rp20.000, uang segitu mending untuk makan.”

Dikatakannya, terkadang petugas razia tak mau mendengarkan penjelasan dari pihak terjaring bahwa KTP masih dalam proses. “Petugas razia tahunya terjaring tidak membawa KTP dan menggelandang mengikuti sidang tipiring. Padahal kesalahan tidak selalu di kami dan pembuatan KTP tak bisa dilakukan sehari,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif