Jatim
Rabu, 23 Maret 2016 - 15:05 WIB

PEMBUNUHAN MADIUN : Pembunuh Mahasiswi Akper Jombang Divonis 18 Tahun Penjara!

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Pembunuhan Madiun disidangkan di PN Mejayan dengan vonis 18 tahun penjara.

Madiunpos.com, MADIUN – Terdakwa pembunuhan mahasiswi Akper di Jombang, Yatimin, dihukum 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Selasa (22/3/2016).

Advertisement

Ketua majelis hakim, Halomoan Sianturi, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Fitria Kumala Sari sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Fitria Kumala Sari. Oleh karenanya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,” ujar Halomoan Sianturi dalam amar putusannya.

Advertisement

“Mengadili dan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Fitria Kumala Sari. Oleh karenanya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,” ujar Halomoan Sianturi dalam amar putusannya.

Karena dakwaan primer telah terbukti, hakim menilai tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sendhy P. yakni pidana penjara selama 16 tahun. Karena vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU, berarti hakim menggunakan hak Ultra Petita atau vonis lebih tinggi dari tuntutan dalam putusannya.

Advertisement

“Kami pikir-pikir dahulu. Sangat berat vonis tersebut bagi klien saya. Masih ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap,” kata Jonathan seusai sidang.

Untuk diketahui, pembunuhan dilakukan seorang kuli bangunan, Yatimin, 28, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, terhadap korban Fitria Kumala Sari, 20, warga Desa Plumpungrejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, pada Oktober tahun 2015.

Kasus itu terkuak setelah warga dihebohkan dengan temuan mayat perempuan di hutan Saradan dengan kondisi setengah telanjang dan leher patah.

Advertisement

Yatimin mengakui telah membunuh Fitria karena bingung terus didesak untuk dimintai pertanggungjawaban. Hasil autopsi menyatakan korban sedang hamil, sementara Yatimin telah memiliki istri dan anak.

Korban dan Yatimin telah saling kenal sejak enam tahun lalu. Mereka lalu dekat hingga akhirnya berpacaran. Keduanya juga telah beberapa kali melakukan hubungan itim.

Sebelum pembunuhan terjadi, keduanya sempat berhubungan badan di hutan Saradan dengan tangan korban diikat di pohon jati. Setelah itu, Yatimin menusuk leher korban dengan pisau yang telah disiapkan. Selain itu, leher korban juga diinjak hingga patah dan tewas di lokasi tersebut.

Advertisement

Jasad Korban kemudian dibuang di hutan dalam keadaan mengenaskan yaitu ada bekas tusukan benda tajam di leher dan kondisi leher patah. Pelaku kabur dengan membawa semua barang milik korban, seperti tas, laptop, telepon genggam, dan lainnya, untuk menghilangkan jejak. Yatimin ditangkap polisi sepekan kemudian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif