Jogja
Rabu, 23 Maret 2016 - 10:20 WIB

KORUPSI LOS PANTAI : Ada Dugaan Mark Up di Pandansimo

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Korupsi los pantai diduga terjadi di Bantul

Harianjogja.com, BANTUL– Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih melakukan penyelidikan mengenai dugaan kasus korupsi pembangunan puluhan los untuk para pedagang di kawasan Pantai Baru Pandansimo pada tahun anggaran 2015.

Advertisement

“Saat ini (pembangunan los) masih dalam penyelidikan, ini (penyelidikan) berawal dari laporan masyarakat kemudian kami tindaklanjuti,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bantul, AKP Kasim Akbar Bantilan seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/3/2016)

Seperti diketahui, proyek pendirian bangunan 50 los sebesar Rp400 juta di Pantai Baru yang berasal dari dana hibah Kementerian Koperasi tahun anggaran 2015 itu direalisasikan oleh Koperasi Arta Mulia Abadi sebagai pemohon dana hibah melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop).

Namun, proyek itu mendapat sorotan dari Komisi B DPRD Bantul saat inspeksi mendadak di Pantai Baru Pandansimo pada akhir 2015, karena dalam pendirian tidak ada koordinasi antar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Advertisement

Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya akan serius dalam menuntaskan dugaan penyimpangan pembangunan los itu, bahkan pihaknya sudah memanggil sekitar 23 saksi untuk dimintai keterangan, mereka di antaranya pengurus koperasi, pelaksana proyek hingga Disperindagkop Bantul.

Selain itu, Polres juga menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY untuk melakukan audit investigasi.

“BPKP sudah terjun ke lapangan Februari 2016, mudah-mudahan tiga atau empat bulan setelah itu sudah muncul hasilnya,” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan, meski masih dalam tahap penyelidikan, pihakya menduga adanya potensi kerugian negara dalam proyek ini, yaitu dugaan “mark up” dalam realisasinya, atau pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Meski begitu, kata dia, pihaknya tidak terburu-buru menaikkan status ke penyidikan terkait kasus ini, namun masih menunggu bukti-bukti yang mencukupi untuk menaikkan status penanganannya.”Kami juga menunggu hasil auditnya,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif