Jateng
Rabu, 23 Maret 2016 - 03:50 WIB

Foto DJP Jateng I Coba Gijzeling Penunggak Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Serah terima berkas penunggak pajak dari Kanwil DJP Jateng I kepada LP Ambarawa, Selasa (22/3/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

DJP Jateng I mencoba menindak tegas penunggak pajak.

Serah terima berkas penunggak pajak dari Kanwil DJP Jateng I kepada LP Ambarawa, Selasa (22/3/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Advertisement

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto (kedua dari kiri), menyerahkan berkas serah terima kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ambarawa, Priya Pratama (kedua dari kanan) seusai penyerahan terhukum penunggak pajak di LP Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (22/3/2016). Kanwil DJP Jateng I bekerja sama dengan Kemenkumham dan Polda Jateng nerupaya melakukan penindakan berupa penyanderaan (gijzeling) direktur salah satu perusahaan konstruksi berinisial HI di LP Ambarawa karena menunggak pajak lebih dari Rp100 juta.

 

KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif