Soloraya
Selasa, 22 Maret 2016 - 14:15 WIB

RUMAH TAK LAYAK HUNI SOLO : 337 RTLH di Baluwarti Sulit Tertangani, Ini Penyebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi permukiman kumuh (JIBI/Solopos/Dok)

rumah tak layak huni Solo, ratusan RTLH di Baluwarti, Pasar Kliwon kesulitan untuk ditangani.

Solopos.com, SOLO–Sebanyak 337 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kelurahan Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo sulit tertangani.

Advertisement

Lurah Baluwarti, Suhadi Wahono, mengatakan status penggunaan tanah di Baluwarti rata-rata hanya magersari, yaitu warga memakai atau menyewa tanah milik Keraton Solo. Kondisi tersebut, menurut dia, membuat realiasi penanganan RTLH di Baluwarti tidak berjalan lancar karena warga tidak bisa menyediakan syarat berupa sertifikat kepemilikan tanah.

“Rumah-rumah di Baluwarti menempati tanah magersari milik Keraton. Bantuan dari berbagai pihak terkait penanganan RTLH kerap mental. Warga tidak bisa menunjukkan bukti kepemikan tanah sebagai syarat,” kata Suhadi kepada Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (22/3/2016).

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Tim Konsultan Program Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman (P2KKP) Solo, rumah di Baluwari berjumlah 1.143 unit. Ribuan rumah tersebut dihuni oleh 1491 kepala keluarga (KK). Dari 1.143 rumah itu, sebanyak 337 unit rumah di Baluwarti tergolong RTLH pada tahun 2015.

Advertisement

Data tersebut diamini Suhadi karena dirinya mengetahui Tim Konsultan P2KKP Solo mengadakan pendataan juga di Baluwarti pada Juli-Desember 2015. Selama lebih dari dua tahun menjabat sebagai Lurah Baluwarti, Suhadi mengaku, tawaran program penanganan RTLH dari Pemkot Solo maupun pihak lain belum pernah ada yang berhasil gola atau masuk ke Baluwarti.

“Berbagai tawaran program perbaikan RTLH belum bisa terealisasi di Baluwarti. Selain dari pemerintah, pelaksana PNPM dulu juga siap menangani masalah permukinan ini. Kami [Pemerintah Keluarahan Baluwarti] dilema. Di satu sisi RTLH harus dibangun. Di sisi lain harus ada izin dari Keraton Solo,” ujar Suhadi.

Ditanya upaya yang sudah dilakukan Pemerintah Kelurahan Baluwarti untuk penangan RTLH, Suhadi menyebut, telah berkoordinasi dengan pemangku Keraton Solo. Menurut dia, Pemerintah Kelurahan meminta penyerdehanaan izin perbaikan RTLH. Namun, izin perbaikan RTLH di Baluwarti tetap harus melewati Keraton Solo. Suhadi enggan menyebut secara gamblang izin perbaikan RTLH dari Keraton Solo memang sulit.

Advertisement

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Keraton Solo dalam hal penataan wilayah Baluwari. Kewenangan [izin perbaikan RTLH] tetap dari pihak Keraton. Kami tidak punya kewenangan tersebut. Namun, soal pelayanan lain, kami tetap berupaya memberikan yang terbaik tanpa membeda-bedakan dan mudah,” papar Suhadi.

Sebelumnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh diharapkan menjangkau penataan kawasan kumuh di wilayah Keraton Solo. Selama ini, sejumlah program pemerintah di bidang permukiman sulit masuk lantaran ketiadaan izin dari pemangku Keraton Solo.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Permukiman Kumuh, Ginda Ferachtriawan, mengatakan ketiadaan izin pemangku Keraton Solo sering kali menyulitkan pemerintah dalam menata kawasan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif