News
Selasa, 22 Maret 2016 - 20:30 WIB

POLEMIK TAKSI UBER-GRAB : Menkominfo Lempar Bola Panas Taksi Online ke Kemenhub

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Group CEO and Co-founder Grab Anthony Tan dalam acara Peluncuran Perubahan Merek dan Logo Grab di Singapura, Kamis (28/1/2016). (Fauzul Muna/JIBI/Bisnis)

Polemik taksi Uber-Grab sedang dicari jalan tengahnya. Menkominfo menyatakan kewenangan penutupan taksi online ada di Kemenhub.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali melemparkan bola panas ihwal regulasi layanan transportasi berbasis aplikasi kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan karena kewenangan untuk mengatur keberadaannya ada di wilayah Kemenhub.

Advertisement

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengemukakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Uber dan Grab Car yang selama ini menjadi kontroversi. Menurutnya, kewenangan untuk menutup layanan taksi online tersebut ada di Kemenhub.

“Saya kan tidak memiliki kewenangan itu, itukan layanan transportasi, seharusnya kewenangan ada di tangan Kemenhub,” tuturnya di Kemkominfo Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Menurut Rudiantara, pihaknya akan membahas lebih jauh keberadaan taksi online yang dianggap meresahkan para sopir taksi konvensional selama ini dengan Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan di kantornya untuk memutuskan arah kebijakan lebih jauh. “Saya akan rapat dulu dengan Pak Menko Polhukam. Tunggu saja nanti ya,” katanya.

Advertisement

?Sementara itu, DPR mendesak Kemenkominfo dan Kemenhub menyelesaikan polemik taksi online vs konvensional. Caranya dengan membuat regulasi khusus untuk mengatur keberadaan taksi online di Tanah Air.

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mendesak Rudiantara dan Ignasius Jonan untuk mengambil sikap tegas dalam menyikapi bisnis transportasi berbasis aplikasi yang selama ini menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Menurutnya, salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk menyikapi polemik ini adalah dengan cara membuat regulasi khusus.

“Dibutuhkan kesepakatan lintas-kementerian dan masukan banyak pihak. Terutama jika model bisnis baru tersebut berhimpitan dengan model bisnis yang sudah ada dan terikat dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Advertisement

Politisi PKS itu juga menjelaskan selama ini keberadaan Uber dan GrabCar tersebut kerap meresahkan karena selain berhadapan langsung dengan moda transportasi resmi yang sudah ada, taxi online itu juga diyakini tidak membayar pajak. Selain itu mereka diduga menjadikan Indonesia hanya sebagai pasar untuk meraup keuntungan.

“Masyarakat yang ada di wilayah perkotaan harus bijak dalam menyikapi ini. Kemudahan akses transportasi melalui on-line juga tidak boleh mengalahkan kepentingan nasional yang lebih luas,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif