Jogja
Senin, 21 Maret 2016 - 13:20 WIB

PERIZINAN BANTUL : Izin Toko Modern Bernama "Alfamart" di Bantul Ditolak

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Perizinan Bantul menolak permohonan dari toko modern bernama “Alfamart”

Harianjogja.com, BANTUL- Pemkab Bantul resmi menolak perizinan yang diajukan pemilik toko modern di Kecamatan Sedayu lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Advertisement

Toko berjejaring nasional dengan brand Alfamart itu sebelumnya sempat ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat hendak beroperasi perdana pada September lalu. Belakangan, pemerintah mengklaim toko yang berlokasi di Dusun Tonalan, Argosari, Sedayu itu sedang dalam proses mengurus izin dan melengkapi berbagai persyaratan.

Kepala Dinas Perizinan Bantul Sri Edi Astuti mengatakan, pemerintah akhirnya menolak izin yang diajukan pemilik toko asal Kulonprogo tersebut. Pasalnya kata dia, toko tersebut berada tidak sampai tiga kilometer dari pasar tradisional.

“Kami sudah tolak kok. Kalau enggak sesuai aturan kami tidak bisa mengeluarkan izinnya. Kami enggak berani,” terang Sri Edi Astuti, baru-baru ini.

Advertisement

Bahkan kata Sri Edi Astuti pegawainya telah berkali-kali menghubungi pemilik toko melalui telepon dan pesan singkat agar mengambil berkas perizinan yang diajukan. “Maksud kami karena tidak diterima izinnya, berkas perizinan itu silakan diambil lagi. Tapi enggak diambil sampai sekarang,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif