Jogja
Senin, 21 Maret 2016 - 18:20 WIB

PENGISIAN WAKIL GUBERNUR DIY : Kemenkeu Setujui Anggaran Rp2 Miliar dari Danais

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sesepuh Sentana Dalem KPH. Notoatmodjo melepas keris yang dikenakan Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo kemudian mengganti dan memasangkan keris Kyai Bontit dalam upacara Jumeneng Dalem KGPAA. Paku Alam X di Bangsal Sewatama, Kopleks Pura Pakualaman , Jogja, Kamis (7/1/2016). Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo dinobatakan menjadi KGPAA Paku Alam X menggantikan sang ayah KGPAA Paku Alam IX yang wafat pada Noember 2015. (Desi Suryanto/Harian Jogja)

Pengisian Wakil Gubernur DIY disetujui akan menggunakan dana dari Dana Keistimewaan DIY

Harianjogja.com, JOGJA – Kementerian Keuangan akhirnya memberikan jawaban terkait usulan penggeseran anggaran Dana Keistimewaaan 2016 untuk pengisian jabatan Wakil Gubernur DIY. DPRD DIY pun berjanji akan segera menindaklanjuti surat itu dalam 10 hari kerja.

Advertisement

Kepala Bidang Anggaran Belanja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Aris Eko Nugroho Senin (21/3/2016) mengatakan surat bernomor s-201/PK/2016 itu sudah diterimanya Jumat (18/3/2016) lalu.

Di dalam surat keterangan itu sudah disepakati besarnya anggaran yang akan digeser sebesar Rp2,019 miliar, jumlah yang sama dengan usulan penggeseran yang mereka ajukan.

Selanjutnya, Rabu (23/3/2016) mendatang mereka akan membahas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan Sekretariat Dewan (Sekwan). Setelah itu, kata Aris, bola berada di DPRD DIY dan Sekwan DIY.

Advertisement

“Setelah pembahasan DPA kalau pansus sudah mau jalan monggo. Yang jelas surat sudah dijawab sesuai berita acara. Kita tinggal bikin DPA-nya saja,” kata dia.

Menanggapi turunnya surat itu, Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor HArtanto mengatakan sesuai komitmen begitu surat sampai mereka meminta eksekutif untuk segera memberikan kopian surat ke DPRD DIY. Setelah menerima surat itu, Pimpinan Dewan akan mulai membahas tindak lanjut surat itu untuk dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD DIY.

“Prinsipnya kami akan meminggirkan beberapa kegiatan lain untuk memprioritaskan pengisian jabatan wagub ini,” kata sosok yang akrab disapa Inung itu.

Advertisement

Politisi PAN itu melanjutkan, setelah ada penjadwalan dari Bamus untuk membentuk Panitia Khusus, Pansus akan bekerja selama tujuh hari kerja untuk memverifikasi berkas yang diajukan Paku Alam X. Setelahnya mereka memiliki waktu tiga hari kerja untuk melaporkan hasil verifikasi kepada Pimpinan Dewan.

“Bila sambil jalan Bamus nanti sekaligus menjadwalkan penetapan, maka waktu pengisian ini bisa efektif kurang dari dua minggu sejak kami menerima surat keputusan Kemenkeu,” imbuh Inung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif