Soloraya
Senin, 21 Maret 2016 - 17:15 WIB

KINERJA PNS SOLO : Duhm, Pemkot Solo Kebanjiran Laporan PNS Keluyuran Seusai Apel

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sidak PNS Pemkot Solo, Rabu (22/7/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Kinerja PNS Solo, Wali Kota Solo memerintahkan BKD mengecek lokasi yang biasa untuk nongkrong PNS Pemkot Solo seusai apel.

Solopos.com, SOLO–Pemkot Solo kebanjiran laporan banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) yang keluyuran seusai upacara. Para abdi negara dilaporkan tengah asyik kongkow dan nongkrong di warung makan.

Advertisement

Laporan PNS keluyuran diterima langsung oleh Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo. Rudy, sapaan akrabnya telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Satpol PP untuk merazia PNS saat jam kerja. PNS dilarang keluyuran saat jam kerja, meski usai upacara atau apel pagi.

“Saya banyak terima laporan soal PNS yang keluyuran di jam kerja. Setelah saya cek, mereka alasannya cari sarapan karena belum sempat sarapan di rumah,” kata Rudy ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Senin (21/3/2016).

Namun, Rudy tetap meminta PNS mematuhi aturan yang berlaku. Rudy mengajak para abdi negara untuk mewujudkan budaya lima mantap. Yakni  mantap kejujuran dalam artian jujur melayani maupun memanfaatkan waktu. Kemudian mantap disiplin melaksanakan tugas dengan tidak menunda pekerjaan, mantap pelayanan contohnya setiap habis upacara PNS langsung melayani. Rudy mengingatkan jam kerja PNS dimulai pukul 07.00 hingga pukul 16.00 WIB, sehingga PNS tidak boleh keluyuran di jam tersebut.

Advertisement

“Selanjutnya mantap organisasi dan terakhir mantap gotong royong atau kebersamaan,” kata Rudy.

Rudy mengatakan akan menindak tegas PNS yang terbukti keluyuran di saat jam kerja. Pemkot akan memberlakukan potong tambahan penghasilan (tamsil) bagi PNS tersebut, meski PNS beralasan mencari makan. Tingkat kehadiran PNS selama ini dihitung dari presensi melalui alat finger print yang ada di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Rudy mengatakan tidak ada toleransi bagi PNS yang terlambat datang ke kantor. Rudy meminta para pimpinan SKPD memantau anak buahnya masing-masing. Apabila menemukan PNS kelunyuran di jam kerja harus dilaporkan dan jangan ditutup-tutupi.

“Bukannya saya melarang PNS itu sarapan. Tapi ada aturan bahwa PNS itu saat jam kerja tidak boleh ke mana-mana,” kata Rudy.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala BKD Hari Prihatno mengatakan rata-rata kasus pelanggaran yang dilakukan PNS adalah mangkir kerja. Hari menerangkan sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi akan dijatuhkan bagi PNS mangkir kerja yang dihitung berdasarkan akumulasi selama setahun.

“Jadi harus hati-hati, meski mangkir tidak setiap hari tapi diakumulasi. Termasuk saat pergi saat jam kantor misalnya nongkrong di kantin lama juga dihitung akumulasi,” katanya.

Diterangkannya, dalam PP 53/2010 bagi PNS yang melanggar indisipliner dengan akumulasi 46 hari setahun, maka langsung dijatuhi sanksi. Akumulasi ini dihitung pula berdasarkan jam kerja yang ditinggalkan PNS. Hitungannya, akumulasi PNS mangkir 7,5 jam sama dengan satu hari tidak masuk kerja. Sehingga meskipun terlambat datang ke kantor ataupun meninggalkan jam kerja selama satu jam per hari akan tetap diakumulasi. “Misalnya hari ini pergi satu jam saat jam kerja, itu sudah dihitung. Termasuk terlambat ngantor lima menit saja, juga sudah dihitung dan diakumulasi. Kalau total 7,5 jam, dihitung sama dengan satu hari,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif