Jogja
Minggu, 20 Maret 2016 - 16:20 WIB

KAWASAN TANPA ROKOK : Perhatian, Perwal KTR Tetap Berlaku 1 April

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Deklarasi Rumah Bebas Rokok (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Kawasan tanpa rokok tetap diberlakukan

Harianjogja.com, JOGJA-Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tetap diberlakukan pada 1 April mendatang, meski rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) masih dalam pembahasan di dewan kota.

Advertisement

“Tetap berlaku 1 April. Tidak ada hubungannya dengan Raperda KTAR, karena Perwal ini lebih dulu ada,” kata Kasub Bag Perundang-undangan, Bagian Hukum Pemerintah Kota Jogja, Syahrudin Alwi Effendi, saat dihubungi Sabtu (19/3/2016).

Alwi mengatakan perwal memiliki legitimasi yang diatur dalam undang-undang, meski kekuatannya di bawah perda. Perwal KTR lahir sebagai kebutuhan warga Jogja sebelum adanya Raperda KTAR. Jika Raperda KTAR sudah disahkan menjadi perda, kata dia, maka otomatis nantinya Perwal 12 Tahun 2015 dicabut karena harus menyesuaikan dengan perda.

Menurut dia, dalam Raperda KTR ketika sudah disahkan nantinya juga perlu ada perwal sebagai aturan turunan yang bersifat teknis. “Selama Perda KTR belum disahkan maka Perwal KTR tetap berlaku,” ujar Alwi.

Advertisement

Perwal KTR lahir pada April 2015 lalu. Perwal tersebut berlaku setahun kemudian. Selama setahun, perwal tersebut masih dalam sosialisasi kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah, kecamatan, sampai kelurahan hingga masyarakat.

Ada delapan tempat yang menjadi KTR dalam Perwal Nomor 12 Tahun 2015, yakni fasilitas kesehatan (puskesmas dan rumah saki), tempat pendidikan (Paud hingga perguruan tinggi), tempat kerja, tempat bermain anak, tempat umum, tempat ibadah, sarana olahraga, dan transportasi.

Menurut Alwi, pembahasan Raperda KTAR di dewan masih berkutat pada judul antara KTR atau KTAR. Dia dewan segera menyelesaikan raperda tersebut.

Advertisement

Ketua DPRD Kota Jogja, Sujanarko meminta Wali Kota Jogja untuk menunda penerapan Perwal KTR dan memberi kesempatan dewan menyelesaikan Raperda KTR. Sujanarko pun memberikan opsi untuk wali kota. “Pilihannya melanjutkan pembahasan Raperda KTAR dan menunda Perwal KTR atau sebaliknya,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Ketua Panitia Khusus Raperda KTAR, Diani Anindiati sudah mendapat surat pemberitahuan berlakukan Perwal KTR per 1 April. Surat tersebut sudah disampaikan ke masing-masing fraksi di DPRD Kota. “Minggu depan sudah ada tindaklanjut,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif