Jogja
Minggu, 20 Maret 2016 - 23:20 WIB

CAGAR BUDAYA JOGJA : Ingin Bangun Bangunan di Kawasan BCB, Ini Syaratnya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja mengecat ulang bangunan cagar budaya di pojok sisi barat Jalan Malioboro, Jogja, Selasa (10/12/2013). Masyarakat mengharapkan banyaknya bangunan cagar budaya atau heritage difungsikan untuk keperluan publik sehingga bisa bermanfaat untuk masyarakat maupun para pengunjung kawasan tersebut. (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

Cagar budaya Jogja terus dilestarikan

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jogja kembali mengingatkan pengusaha yang akan membangun bangunan di kawasan cagar budaya untuk segera mengajukan rekomendasi ulang terkait arsitektur bangunan.

Advertisement

“Ada peraturan baru yang dikeluarkan Pemerintah DIY. Oleh karena itu, kami meminta pengusaha yang akan membangun di kawasan cagar budaya untuk segera mengajukan rekomendasi ulang mengenai arsitektur bangunan,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jogja Eko Suryo Maharso seperti dikutip dari Antara, Minggu (20/3/2016).

Pemerintah DIY mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2014 tentang Panduan Arsitektur Bangunan Baru Bernuansa Budaya Daerah yang menyatakan bahwa setiap bangunan yang akan dibangun di kawasan cagar budaya harus menyesuaikan dengan gaya arsitektur bangunan yang ada di kawasan tersebut sebagai salah satu upaya menjaga kelestarian kawasan budaya.

“Kami sudah ajukan surat ke Dinas Perizinan Kota Jogja mengenai aturan baru tersebut. Ada 21 rencana bangunan yang akan dibangun di kawasan cagar budaya yang terkena aturan itu,” kata Eko.

Advertisement

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jogja sudah menerbitkan rekomendasi terhadap 21 bangunan yang akan dibangun di kawasan cagar budaya sejak akhir 2013 sebelum peraturan baru tersebut ditetapkan.

“Namun, sampai saat ini belum ada satu pun pengusaha yang akan membangun mengajukan rekomendasi ulang. Sampai saat ini, belum ada bangunan yang dibangun sehingga masih bisa dilakukan perbaikan arsitektur,” katanya.

Sebagian besar bangunan yang harus mengajukan rekomendasi ulang digunakan untuk fungsi bisnis, seperti hotel.

Advertisement

“Rekomendasi tidak akan membutuhkan waktu lama. Paling tidak sekitar 10 hari saja. Harapannya, semua pihak bisa segera mengajukan peninjauan rekomendasi agar kami bisa memprosesnya lebih cepat,” katanya.

Pelestarian kawasan budaya dilakukan dengan menetapkan lima wilayah di Kota Yogyakarta sebagai kawasan cagar budaya, yaitu Kotabaru, Kotagede, Pakualaman, Malioboro dan Kraton karena wilayah tersebut memiliki keunikan dalam berbagai sisi seperti gaya bangunan di kawasan tersebut.

Penetapan kawasan cagar budaya juga dilakukan untuk menguatkan posisi Kota Yogyakarta sebagai salah satu Kota Pusaka.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta Edy Muhammad mengatakan, guna menjaga kawasan cagar budaya maka masyarakat atau investor yang berkeinginan membangun atau merenovasi bangunan maka bangunan baru diarahkan agar menyesuaikan arsitektur di kawasan itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif