Jogja
Sabtu, 19 Maret 2016 - 22:55 WIB

PEMKAB GUNUNGKIDUL : Dinas Ditata Ulang, Ini Gambarannya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Pemkab Gunungkidul akan memisahkan Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Rencana pemisahan Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan oleh pemerintah kabupaten Gunungkidul ternyata juga diikuti oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Advertisement

Kepala bagian organisasi sekretariat daerah Gunungkidul, Wiwik Muhartiwi mengatakan memang akan terjadi banyak perubahan. Di antaranya adalah Kantor yang ditiadakan dan selanjutnya akan berubah menjadi Dinas ataupun Badan.

Wiwik melanjutkan, kantor yang akan berubah naik status tersebut seperti Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (KAPEDAL) yang nantinya akan berubah menjadi dinas atau badan.

“Lainnya seperti Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu juga akan jadi Dinas,” kata dia kepada wartawan, Jumat (18/3/2016).

Advertisement

Selain itu, yang turut berbuah ialah bidang-bidang yang terdapat dalam struktur Dinas. Seperti misalnya Bidang Menengah Atas pada Dinas Pendidikan, Pemuda,  dan Olahraga. Tak sampai disitu, perombakan juga dilakukan dengan menggabungkan dinas. Seperti Dinas Kehutanan dan Perkebunan akan digabungkan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan.

“Tak hanya pemisahan, penggabungan dinas juga akan terjadi, seperti Dinas Kehutanan dan Kelautan,” kata dia.

Namun sampai saat ini pihaknya belum dapat memberikan keterangan pada DPRD terkait perubahan-perubahan tersebut karena masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah terkait dengan Struktur Organisasi dan Tenaga Kerja dari pusat.

Advertisement

Sementara itu, Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno mengungkapkan dirinya masih memaklumi proses yang serba menunggu tersebut. Namun ia berharap pemkab dapat segera mengambil tindakan untuk menagih pusat ataupun Provinsi terkait dengan PP yang mendasari pembentukan SOTK tersebut.

“PP semoga segera terbit sehingga penataan Pejabat dapat dilakukan sesuai dengan aturan pusat. Jangan sampai sudah penataan, tapi SOTK belum terbit, Kacau nanti,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif