Bansos dan hibah dari pemerintah mensyaratkan badan hukum bagi penerimanya
Harianjogja.com, KULONPROGO – Persyaratan akan adanya badan hukum untuk kelompok masyarakat penerima hibah dianggap memberatkan.
Menyikapi hal tersebut maka akan disusun peraturan bupati guna menyamakan persepsi objek penerima hibah yang akan menjadi acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyalurkan bantuannya.
Dalam peraturan yang berlaku, disebutkan bahwa badan, lembaga, ataupun organisasi masyarakat mutlak harus berbadan hukum bagi penerima hibah. Namun, hal ini dirasa menyulitkan khususnya bagi kelompok-kelompok petani,pedagang ataupun peternak tingkat bawah. Pasalnya, untuk berbadan hukum maka kelompok-kelompok ini harus melakukan perizinan hingga ke Kementriaan Hukum dan HAM.
Selain biayanya yang tidak ringan, kelompok beradan hukum ini juga akan dikenai kewajiban pajak sejumlah 1% dari total omset sesuai NPWP. “Ini memberatkan bagi kelompok petani kecil,”ujar Muhtarom Asrori, Ketua Komisi II DPRD Kulonprogo dalam pertemuan dengan sejumlah SKPD pada Jumat (18/3/2016).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah mendapatkan keluhan dari berbagai kelompok. Selain itu, dikhawatirkan bahwa hal ini malah akan menghambat pertumbuhan dan perkembangan kelompok-kelompok kecil ini dan berefek buruk bagi perekonomian.