Jogja
Sabtu, 19 Maret 2016 - 08:55 WIB

BANDARA KULONPROGO : Ada Kemungkinan Relokasi Manfaatkan PAG, Ini Konsekuensinya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga terdampak pro bandara menggelar aksi damai untuk menuntut relokasi gratis di Setda Pemkab Kulonprogo sejak Senin (22/2/2016) lalu. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo untuk relokasi masih dibahas.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Tuntutan warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang menginginkan relokasi gratis akan dibahas antara Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo dengan pihak Puro Pakualaman. Alternatif solusi terus dieksplorasi sembari menunggu kajian hukum terhadap Undang-undang No.2/212 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jogja.

Advertisement

Hasto memaparkan, ada kemungkinan relokasi memanfaatkan Pakualaman Ground (PAG). Namun, konsekuensinya warga tidak akan mendapatkan hak milik atas tanah itu.

“Nanti sebagai magersari. Tidak hak milik tapi bisa dikelola selamanya,” kata dia, Jumat (18/3/2016)

Menurut Hasto, warga juga perlu memahami jika tanah yang sifatnya pemberian tidak bisa disamakan dengan hasil membeli. Jika bersedia membeli, pemerintah sudah berupaya menyediakan lahan relokasi seluas 53 hektare dari tanah kas desa. Lokasinya relatif lebih dekat karena kebanyakan masih dalam desa yang sama, tidak seperti Kaligintung yang dianggap lebih jauh. Warga juga diperbolehkan membeli tanah di lokasi lain karena mereka memiliki kebebasan untuk membelanjakan uangnya sendiri.

Advertisement

Hasto lalu menjelaskan, jika Sri Sultan HB X menyampaikan arahan untuk mempertimbangkan penggunaan PAG, hal itu adalanya sinyal bahwa warga tidak perlu membeli.

“Karena ingin memberi kepada warga, pasti bukan pakai tanah yang harus dibeli. Kalau warga tidak kersa diberi itu sebagai magersari, ya tidak apa-apa,” ujar Hasto.

Sebelumnya, salah satu warga terdampak pembangunan NYIA, Pulung Raharjo mengungkapkan jika mereka berharap relokasi gratis diberikan terpisah dengan ganti rugi lahan. Tuntutan itu bahkan sempat diwujudkan dalam aksi menginap di depan Kantor Bupati Kulonprogo, akhir Februari lalu. Aksi lainnya lalu dilakukan karena keinginan mereka belum terfasilitasi, yaitu dengan memasang puluhan spanduk tuntutan warga terdampak di kawasan Jalan Daendels atau Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dan sekitar balai desa serta Kantor Kecamatan Temon pada Senin (14/3/2016) kemarin.

Advertisement

Warga tidak tahu harus sampai kapan menunggu hasil kajian terhadap Undang-undang No.2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pulung lalu menegaskan, warga bisa saja menarik dukungannya jika pemerintah tidak mampu memberikan jaminan peningkatan kesejahteraan dengan adanya megraproyek itu.

“Sebenarnya ini [tuntutan warga] sudah disampaikan sejak 2014 tapi ternyata hanya ditampung dan baru akan ditindaklanjuti sekarang,” ucap Pulung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif