News
Jumat, 18 Maret 2016 - 23:00 WIB

PERDAGANGAN ORGAN : Jual Beli Ginjal Sampai Kejakgung, RSCM Tak Terlibat Langsung

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (supplement24.com)

Perdagangan organ berupa jual beli ginjal akhirnya sampai Kejakgung.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus penjualan ginjal. Berkas tiga tersangka kasus itu sudah diserahkan ?ke Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Advertisement

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol. Umar Surya Fana mengatakan berkas tiga tersangka inisial HR,DD, dan AG dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada Kamis (17/3/2016). “Sudah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/3/2016).

Umar mengatakan pihaknya kini tinggal menunggu jawaban dari kejaksaan terkait berkas tersebut. Dia berharap berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum alias P21 agar segera dapat disidangkan. ?”Berkasnya itu isinya hasil pemeriksaan para tersangka, korban, penerima donor. dan keterangan ahli dari Ikatan Dokter Indonesia [IDI],” katanya.

Sementara itu, dia memastikan kasus ginjal ini tidak memiliki keterlibatan dengan RSCM. Menurut dia berdasarkan barang bukti ponsel milik tersangka tidak ada hubungan langsung sindikat ini dengan pihak rumah sakit.

Advertisement

Seperti diketahui penyidik Direktorat Tipidum telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi ?(DS atau DD) dan Kwok Herry Susanto alias Herry (HR).

Ketiga pelaku kini ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), juncto Pasal 62 ayat (3) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan? ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif