Jatim
Jumat, 18 Maret 2016 - 07:05 WIB

PENIPUAN MADIUN : Tipu Orang dengan Modus Konser Musik, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polresta Madiun menunjukkan tersangka penipuan Madiun, Posong Prahara, warga Kare, Kabupaten Madiun, Kamis (17/3/2016). Tersangka menipu dengan modus operandi menawarkan investasi pembiayaan konser musik. (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Penipuan Madiun dilakukan dengan cara menawarkan investasi berupa pembiayaan terhadap konser musik.

Madiunpos.com, MADIUN – Aparat Polresta Madiun menahan Posong Prahara, 26, warga Desa Kare, Kare, Kabupaten Madiun, karena diduga telah melakukan tindakan penipuan dengan modus menawarkan investasi berupa pelaksanaan konser musik.

Advertisement

Kasubag Humas Polresta Madiun, AKP Ida Royani, mengatakan peristiwa penipuan ini bermula pada Selasa (23/6/2015) sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat itu tersangka bersama pacarnya datang ke rumah korban Munawaroh di Perum Bumi Mas III, Mojorejo, Kecamatan Taman.

Ida mengatakan di pertemuan itu tersangka menawarkan kerja sama investasi berupa pembiayaan event konser musik yang akan dilaksanakan Madiun Musik Center (MMC) senilai Rp30 juta.

Advertisement

Saat itu, korban tertarik dengan tawaran investasi itu. Namun, karena masih awal korban hanya menyanggupi pembiayaan senilai Rp10 juta kepada tersangka.

“Tersangka menyampaikan investasi ini dengan catatan pembiayaan sistem bagi hasil 20% dari uang yang disetor ke MMC,” kata Ida kepada wartawan di Mapolresta Madiun, Kamis (17/3/2016).

Lebih lanjut, karena uang yang diharapkan tersangka tidak sesuai dengan rencana yaitu Rp30 juta. Selanjutnya tersangka menggunakan uang senilai Rp10 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Advertisement

Sesuai perjanjian antara korban dan tersangka uang investasi tanam modal itu harus dikembalikan pada Juli 2015. Tetapi karena tersangka tidak bisa mengembalkan uang tersebut sesuai perjanjian, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Taman, Minggu (6/3/2016).

“Setelah kami melakukan penyelidikan ternyata tersangka sudah tidak menjadi karyawan di MMC sejak November 2014,” ujar Ida.

Sementara, tersangka kasus penipuan, Posong Prahara, mengatakan baru melakukan penipuan satu kali ini.

Dia mengatakan memanfaatkan uang itu untuk membayar uang kontrakan senilai Rp5 juta. Sedangkan sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif