Jateng
Jumat, 18 Maret 2016 - 11:50 WIB

PEMBUNUHAN SEMARANG : Bunuh PIL Istri, Wahyu Dituntut 15 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penusukan. (cinemaknifefight.com)

Pembunuhan Semarang disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang dengan agenda tuntutan hukuman. JPU menuntut terdakwa 15 tahun penjara.

Semarangpos.com, SEMARANG Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Wahyu Ariyanto, 33, terdakwa pembunuh sadis dengan hukuman 15 tahun penjara. Wahyu warga Margorejo Timur, Kemijen, Kota Semarang didakwa membunuh dengan sadis Markus, 38, yang diduga pria idaman lain (PIL) isterinya.

Advertisement

Menurut JPU Andhita Rizkianto, terdakwa Wahyu terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap korbanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuan Berencana. “Terdakwa Wahyu Ariyanto sudah merencanakan pembunuhan dengan menggunakan pisau dapur. Untuk itu menutut hukuman 15 tahun penjara,” kata Adhita pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (17/3/2016).

Dalam pertimbangan hukumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Semarang ini menyebutkan yang memberatkan perbutan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. “Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan bersikap sopan selama di persidangan,” ujar JPU.

Menanggapi tuntutan JPU,  Wahyu melalui kuasa hukumnya, Edo Bagus Artandy dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Semarang akan menyampaikan pembelaan pada persidangan mendatang. “Tuntutan 15 terlalu berat, kami akan berupaya agar mendapatkan keringan hukuman. Kami tidak minta Wahyu dibebaskan,” ungkap dia.

Advertisement

Ketua majelis hakim Eddy Parulin Siregar menunda persidangan pekan mendatang dengan agenda tanggapan kuasa hukum terdakwa atas tuntutan JPU.

Buruh Glory Semarang
Terungkap dalam persidangan, kasus pembunuhan yang dilakukan Wahyu Ariyanto dilakukan pada 10 November 2015 di kamar kos korban Markus.

Pembunuhan itu dipicu kemarahan Wahyu yang mendengar istrinya bekerja di perusahaan garmen, PT Glory Semarang telah selingkuh dengan Markus. Wahyu yang kalap karena mendengar istrinya selingkuh dengan Markus mendatangi  kamar tempat kos korban yang berada di dekat rumahnya sambil membawa pisau dapur.

Advertisement

Markus yang sedang tidur dibangunkan Wahyu. Begitu Markus bangun langsung ditusuk pisau dapur dibagian perut dua kali dan sekali di bagian dada. Akibat lukanya cukup parah, Markus akhirnya meninggal dunia.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif