News
Jumat, 18 Maret 2016 - 17:31 WIB

KASUS RESTITUSI PAJAK : Yakin Mobile8 Korupsi, Jaksa Agung Abaikan Rekomendasi Panja DPR

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Istimewa/Google Streetview)

Kasus restitusi pajak yang melibatkan PT Mobile8 Telecom diyakini menimbulkan kerugian negara.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR mengenai kasus restitusi pajak PT Mobile8 Telecom adalah pekerjaan politik.

Advertisement

“Itu kan pekerjaan politik. Kita bicara hukum. Kalau hukum itu tentunya dari fakta dan bukti. Itu saja,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Jumat (18/3/2016).

Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR sejak medio Februari 2016 membahas tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Mobile8 Telecom. Anggota Panja Arsul Sani menyebutkan alasan pembentukannya karena ada laporan dari masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil.

Advertisement

Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR sejak medio Februari 2016 membahas tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Mobile8 Telecom. Anggota Panja Arsul Sani menyebutkan alasan pembentukannya karena ada laporan dari masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil.

Pada rapat dengar pendapat (RDP) pertama, panja memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi. Ken menyatakan tidak ada kesalahan apapun dalam kasus tersebut dari perspektif pajak. Selain itu ia juga menyatakan bahwa pernyataannya didukung oleh bukti-bukti yang kuat.

Setelahnya, Panja Mobile8 memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah untuk meminta tanggapan dari pernyataan Dirjen Pajak dan meminta proses perkembangan penanganan kasus yang menyeret nama Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo atau HT, Selasa (15/3/2016) lalu. Dalam RDP kedua itu Arminsyah menegaskan ada kerugian negara diakibatkan oleh rekayasa transaksi yang dilakukan bekas perusahaan HT, PT Mobile8 Telecom.

Advertisement

RDP yang berlangsung tertutup itu ditutup dengan beberapa poin rekomendasi. Salah satunya adalah kembali pada Undang-Undang Perpajakan. Selain itu panja juga menunggu keterangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan kerugian negara dalam penyidikan dugaan korupsi di kasus restitusi pajak Mobile8 Telecom.

Sebab, menurut Ketua Panja Desmond Junadi Mahesa, dalam kasus ini BPK yang berhak menentukan adanya kerugian negara, bukan Kejakgung. Komisi III DPR berniat memanggil BPK seusai masa reses selama dua pekan.

Kasus yang sudah masuk tahap penyidikan ini sudah memanggil 26 saksi dan 5 orang saksi ahli. Di antaranya adalah kesaksian dari Direktorak Jenderal Pajak, pihak PT Mobile 8 Telecom, pihak PT Djaya Nusantara Komunikasi (DNK), pihak PT TDM Aset Manajemen, dan pihak-pihak terkait lainnya. HT juga hadir sebagai saksi pada Kamis kemarin.

Advertisement

Prasetyo mengatakan, berdasarkan laporan dari tim penyidik kasus dugaan korupsi PT Mobile8 Telecom, HT banyak menjawab tidak tahu dalam pemeriksaan.

“Penyidik mengatakan Pak HT komisaris perusahaan, pemilik perusahaan itu. Dari bukti yang ada, saksi yang ada bahwa dia yang memutuskan semuanya. Begitu kami tanya tidak tahu, tentunya penyidik yang tahu bagaimana kelanjutannya,” katanya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (18/3/2016).

Kejakgung mengklaim telah memiliki 11 dokumen terkait kasus ini. Di antaranya adalah rekening koran PT Mobile8 Telecom dan PT DNK, surat hutang, surat ketetapan pajak lebih bayar, surat perintah membayar ketetapan pajak, surat perintah pencairan dana, email serta pesan Whatsapp, nota perhitungan, bukti transfer, general ledger, laporan pemeriksaan Kantor Pajak Pratama (KPP) Surabaya, dan Laporan Pemeriksaan KPP Perusahaan Masuk Bursa.?

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif