News
Jumat, 18 Maret 2016 - 20:30 WIB

KASUS NARKOBA : Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiandi dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Senin (14/3/2016). BNN menetapkan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi Mawardi sebagai tersangka setelah hasil tes urine menyatakan bahwa kepala daerah yang baru dilantik pada 17 Februari 2016 itu positif mengandung methamphetamine. (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Kasus narkoba membuat Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi ditetapkan jadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi menetapkan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi (AWN), ICAN, dan MU sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 127 angka 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Advertisement

Dalam siaran pers yang diterbitkan BNN pada Jumat (18/3/2016), disebutkan bahwa penyidik BNN menilai telah cukup bukti untuk menetapkan ketiga orang yang ditangkap di Palembang tersebut sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah ketiganya melewati masa pemeriksaan 3×24 jam, dan diperpanjang kembali 3×24 jam sejak penangkapan, serta gelar perkara yang intensif

Secara forensik ketiganya juga diketahui positif mengonsumsi amphetamine jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan asesmen media, diketahui ketiganya memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido.

Meski memenuhi syarat untuk direhabilitasi, BBN tetap akan melanjutkan proses penyidikannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Advertisement

Penggunaan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 yang memiliki ancaman pidana paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta dialternatifkan dengan Pasal 27 ayat (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman kurungan maksimal empat tahun, maka tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, baik secara subyektif maupun obyektif.

Ketiga tersangka tersebut nantinya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, tanpa mengurangi kewajiban negara kepada tersangka untuk memberikan pemulihan, penyembuhan, penyehatan dengan cara rehabilitasi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif