Jogja
Jumat, 18 Maret 2016 - 16:55 WIB

DANA BANTUAN PARPOL : Bingung Susun SPJ, Parpol Belum Laporkan Penggunaan Dana Bantuan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bendera Parpol (Dok/JIBI/Solopos)

Dana bantuan parpol belum dilaporkan oleh sejumlah parpol di Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO – Sejumlah partai politik di Kulonprogo masih belum mengumpulkan surat pertanggungjawaban (SPJ) pengelolaan dana bantuan partai politik tahun anggaran 2015.

Advertisement

Selain alasan kesibukan, Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kulonprogo, Tri Wahyudi menjelaskan bahwa masih ada partai yang bingung dalam menyusun SPJ.

Ia menjelaskan bahwa sampai Selasa (15/3/2016) lalu baru ada dua parpol yang mengumpulkan SPJ tersebut yakni Hanura dan Gerindra. Padahal, batas akhir tersebut sudah diperpanjang dari sebelumnya yaitu 15 Februari 2016.

Sebelumnya sejumlah parpol tersebut telah dikumpulkan untuk diminta menyegerakan SPJ mereka. Namun, sejumlah parpol berkilah bahwa kesibukan di partainya membuat SPJ tersebut belum bisa terealisasikan.

Advertisement

“Biasalah, alasan klasik kesibukan di partai,”ujarnya saat dihubungi pada Kamis (17/3/2016).

Selain itu, ia menyebutkan ada pula parpol yang mengaku belum memahami tata cara penyusunan SPJ antara lain dikarenakan baru pertama kali memiliki kursi di DPRD. Sebagaimana diketahui, dana bantuan parpol didapatkan dari perhitungan perolehan suara yang dikalikan dengan indeks suara.

Tri menjelaskan bahwa SPJ ini nantinya akan diperiksa oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada Juli 2016 mendatang untuk menjadi acuan pencairan dana di tahun anggaran 2016 ini. Biasanya dana bantuan parpol akan diberikan pada medio September atauOktober.

Advertisement

Meski tak bisa memberikan tindakan tegas, Tri menyebutkan mungkin saja keterlambatan SPJ akan membuat parpol terkait tak bisa mendapatkan dana berikutnya.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2014, dana tersebut diperuntukkan untuk operasional partai dan pendidikan politik bagi kader-kadernya.

Meski demikian, ada pula dua parpol yang memiliki kursi di DPRD yang tidak bisa mendapatkan dana tersebut karena terganjal kisruh di pengurus pusat. Kedua partai tersebut yakni Golkar dan PPP yang tidak bisa memberikan surat keterangan dari Kementriaan Hukum dan Hak Asasi Manusia(HAM) mengenai struktur pengurus parpol.

Advertisement
Kata Kunci : Dana Bantuan Parpol
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif