Entertainment
Kamis, 17 Maret 2016 - 13:00 WIB

SENSASI ARTIS : Resmi Dilaporkan ke Polisi, Zaskia Gotik Dijerat Pasal Pelecehan Lambang Negara

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Zaskia Gotik (Instagram)

Sensasi artis Zaskia Gotik tentang guyonannya berbuntut panjang.

Solopos.com, JAKARTA — Candaan pendangdut Zaskia Gotik tentang tanggal kemerdekaan dan lambang negara Indonesia menuai protes dari pihak yang konsen mengenai nasionalisme. Pada Kamis (17/3/2016), Zaskia resmi dilaporkan LSM KPK (Komunitas Pengawas Korupsi) kepada Polda Metro Jaya.

Advertisement

“LSM KPK merasa terpanggil dengan adanya dugaan kasus penghinaan dan pelecehan lambang Negara Republik Indonesia,” kata Muhammad Firdaus, ketua umum LSM KPK se-Indonesia di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2016), sebagaimana dilansir Okezone.

Zaskia resmi dilaporkan LSM KPK dengan pasal 57 UU nomor 24 tahun 2009, tentang penghinaan atau pelecehan lambang negara. Beberapa bukti pun sudah mereka laporkan.

“Barang buktinya mungkin bisa ditonton bersama-sama di televisi saat acara di salah satu stasiun TV,” tambah Firdaus.

Advertisement

LSM KPK berharap tindakan mereka ini bisa memberikan efek jera pada Zaskia dan semua orang agar tidak melecehkan Negara Indonesia.

“Ini kami lakukan untuk membuat efek jera pada lainnya bahwa ketika kita melakukan profesi kita harus profesional dan proporsional,” tandas Muhammad Firdaus.

Sebelumnya, dalam sebuah program acara musik, Zaskia menyatakan proklamasi Indonesia dilakukan pada 32 Agustus, padahal seharusnya 17 Agustus. Tak hanya sampai di situ, Zaskia juga menyebut lambang sila kelima pancasila adalah bebek nungging.

Advertisement

Pernyataan kontroversial Zaskia ini menuai masalah besar. Kendati sudah meminta maaf di acara musik Dahsyat, Rabu, ternyata tak semua pihak memaafkannya. Tak hanya LSM KPK, ia bahkan akan disomasi oleh kalangan aktivis kepemudaan di Bengkulu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif