Entertainment
Kamis, 17 Maret 2016 - 18:10 WIB

SANKSI KPI : Terkait Pelecehan Lambang Negara, Dahsyat Terancam Dihentikan

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sanksi KPI (Kpi.go.id)

Sanksi KPI ditujukan kepada RCTI terkait Zaskia Gotik yang dituding telah menghina Indonesia.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi teguran kedua untuk Program Siaran Dahsyat RCTI terkait pernyataan Zaskia Gotik yang melecehkan lambang negara RI (Republik Indonesia) pada acara Dahsyat, Selasa (15/3/2016).

Advertisement

Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran keduanya kepada Program Acara Dahsyat RCTI yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Kamis (17/3/2016).

Menurut penjelasan dalam surat teguran tersebut, pernyataan Zaskia Gotik yang melecehkan kehormatan negara terjadi dalam segmen Cerdas Cermat Bersama Cecepy. Pada segmen tersebut terdapat pertanyaan tanggal Proklamasi dan dijawab oleh Zaskia Gotik “Setelah adzan subuh… tanggal 32 Agustus.” Selain itu, ketika Zaskia diberi pertanyaan soal “Apa lambang dari Pancasila, sila ke 5?” dijawab oleh Zaskia Gotik “Bebek Nungging”.

Terkait hal di atas, Koordinator Isi Siaran yang juga Anggota KPI Pusat Agatha Lily mengatakan, jawaban-jawaban yang disampaikan Zaskia dinilai menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara serta melecehkan sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

Advertisement

Selain itu, tambah Lily, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta penghormatan terhadap lambang negara.

Dalam surat teguran kedua itu juga disampaikan, KPI Pusat memutuskan program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 21 Ayat (1), dan Pasal 37 dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (4) huruf a, dan Pasal 54 Ayat (1).

Menurut catatan KPI Pusat, program Dahsyat di RCTI telah mendapat surat sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama Nomor 131/K/KPI/02/16 tertanggal 10 Februari 2016.

Advertisement

Lily menyampaikan, di dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 57 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara.

“Kami menerima cukup banyak pengaduan masyarakat akan hal tersebut,” ucap Koordinator Isi Siaran yang juga Anggota KPI Pusat, Agatha Lily.

Meskipun Zaskia Gotik sudah meminta maaf, KPI tetap mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada acara Dahsyat RCTI. Sanksi teguran akan disampaikan KPI Pusat ke RCTI pada Kamis (17/3/2016).

“?Ini adalah merupakan teguran terakhir, jika pelanggaran kembali terjadi maka program tersebut akan kami hentikan kembali,” tegas Lily.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif