Soloraya
Kamis, 17 Maret 2016 - 18:15 WIB

PERIZINAN SOLORAYA : Pemkab Boyolali Sudah Terapkan Penyederhanaan Perizinan Sejak 2014

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan perizinan (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Perizinan Soloraya, Pemkab Boyolali mengklaim sudah menyederhanakan perizinan sejak 2014 lalu.

Solopos.com, BOYOLALI–Penyederhanaan perizinan sudah diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali sejak 2014. Dua perizinan yakni izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO) sudah dilaksanakan secara paralel.

Advertisement

Menurut Sekretaris Badan Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPMP2T), Dwi Sakti, mengatakan penyederhanaan perizinan sudah merupakan amanat Keputusan Presiden (Keppres) No.97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Jadi dua izin yang disederhanakan itu namanya paralel. Di Boyolali, IMB dan HO syaratnya satu. Itu sudah kami terapkan sejak 2014, jadi sebelum pemerintah pusat mewacanakan itu, Boyolali sudah lebih dulu menerapkan,” kata Dwi Sakti, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (17/3/2016).

Sejauh ini pemohon bisa mengikuti prosedur penyederhanaan perizinan sehingga pelayanan perizinan di Boyolali dianggap lebih cepat.
Di Boyolali, ada 46 jenis perizinan yang dilayani di BPMP2T. BPMP2T berupaya mempercepat dan mempermudah pelayanan. “Kalau sudah punya TDP SIUP dan HO maka pemohon hanya mengisi perkembangan keuangan perusahaan. Bahkan kalau pemohon itu punya NPWP luar kota, ya ndak masalah.”

Advertisement

BPMP2T Boyolali bahkan memiliki pelayanan online. Hanya pelayanan online belum banyak dimanfaatkan. “Ndak semuanya online. Tergantung pemohonnya.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif