Jogja
Kamis, 17 Maret 2016 - 09:20 WIB

MORATORIUM HOTEL : PHRI Nilai Penangguhan Izin Pembangunan Perlu Diperpanjang

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi check in di hotel (Dailyfinance.com)

Moratorium hotel di Jogja berakhir akhir 2016.

Harianjogja.com, JOGJA-Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranawa Eryana menyatakan moratorium izin pembangunan hotel masih perlu diperpanjang mengingat tingkat hunian hotel di Jogja belum bisa diharapkan.

Advertisement

“Moratorim hotel harus dan mutlak diperpanjang untuk wilayah Jogja dan Sleman,” ujar dia, Rabu (16/3/2016)

Deddy menyebutkan tingkat hunian hotel berbintang di Jogja rata-rata per tahun masih berkisar 40-50 persen. Sementara tingkat hunian hotel non bintang, kata dia, lebih parah, hanya 20-30 persen. Ia tidak bisa membayangkan jika izin pembangunan hotel kembali dibuka akan menimbulkan persaingan tidak sehat.

PHRI DIY mencatat jumlah kamar hotel berbintang dan non bintang di Jogja mencapai sekitar 45.000 Jumlah tersebut sudah melebihi dibanding rata-rata kunjungan wisatawan yang menginap di hotel, “Ini sudah overload, idealnya jumlah kamar setengahnya dari yang ada sekarang,” ujar Deddy.

Advertisement

Saat ini diakui Deddy persaingan hotel sudah mulai tidak sehat, perang tarif kian terang-terangan, bahkan sampai menipu pelanggan. Ia juga menyebut banyak hotel yang sudah dijual kembali dan dimiliki warga luar Jogja.

Karena itu, PHRI meminta kepada Pemerintah Kota Jogja untuk tegas untuk tetap membatasi izin hotel baru. Kecuali pembangunan infrastruktur sudah mendukungnya, salah satunya pembangunan bandara baru di Kulonprogo.

Permintaan moratorium itu dikhususkan untuk wilayah Jogja dan Sleman, “Kalau mau bangun di Kulonprogo, Gunungkidu, dan Bantul selatan ya silahkan,” tandas Deddy.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif