Jateng
Kamis, 17 Maret 2016 - 07:50 WIB

KORUPSI SEMARANG : 3 Tahun Buron, Pembobol Bank Jateng Dieksekusi…

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur CV Enhat Yanuelva Etliana. (Infokorupsi.com)

Korupsi Semarang dengan terpidana Yanuelva Etiana akhirnya masuk tahap eksekusi setelah lebih dari tiga tahun pengejaran.

Semarangpos.com, SEMARANG — Tim Kejaksaan menangkap buron kasus korupsi Semarang, Yanuelva Etiana, yang telah buron sejak 2012. Dia adalah terpidana kasus korupsi kredit dengan agunan fiktif pada Bank Jateng dan Bank Jateng Syariah yang dikenal licin.

Advertisement

Buron koruptor ini ditangkap setelah diburu tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang selama lebih dari tiga tahun. Yanuelva—terpidana 15 tahun penjara—ditangkap di kamar kos Jl. Tukang Besi, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Selasa (15/3/2016).

Yanuelva tiba di Semarang dengan pesawat Lion Air JT514 di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Rabu (16/3/2016) sore, dengan pengawalan petugas kejaksaan. Terpidana kasus korupsi Semarang itu langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakat Wanita Bulu Semarang guna menjalani hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Advertisement

Yanuelva tiba di Semarang dengan pesawat Lion Air JT514 di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Rabu (16/3/2016) sore, dengan pengawalan petugas kejaksaan. Terpidana kasus korupsi Semarang itu langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakat Wanita Bulu Semarang guna menjalani hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

“Setelah melalui pengejaran yang cukup lama akhirnya dapat menangkap buron koruptor Yanuelva Etiana,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sutrisno Margi Utomo mewakili Kepala Kejari Semarang Reza Pahlevi.

Terpidana kasus korupsi Semarang itu, imbuh dia,  dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 14/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg pada 1 November 2012. “Selain menjalani hukuman penjara 15 tahun, Yanuelva Etiana juga diharuskan membayar denda uang senilai Rp 500 juta rupiah, dan mengganti uang kergian negera senilai Rp39,11 miliar,” ujar Sutrisno.

Advertisement

Hendrik menambahkan Yanuelva sempat menetap di sejumlah lokasi, dari Semarang, ia sempat pindah ke Kabupaten Semarang, Kepulauan Karimunjawa Jepara, Jakarta, dan terakhir Sumatra Utara. “Penangkapan dilakukan tim gabungan Kejaksaan Agung, kejaksaan Deli Serdang, Kejakti Jateng, dan Kejari Semarang,” ujar dia.

Libatkan Pejabat Pemprov
Yanuelva kabur saat jaksa Kejari Semarang akan melakukan eksekusi hukuman terhadap yang bersangkutan. Direktur CV Enhat itu kabur dengan cara meminjam sepeda motor temannya, di tengah pemeriksaan perkaranya.

Kasus korupsi yang dilakukan Yanuelva dengan cara mengajukan kredit fiktif ke Bank Jatang dan Bank Jateng Syariah dengan menggunakan nama sejumlah CV. Modus operandi kejahatan Yanuelva adalah dengan mengajukan surat perintah kerja fiktif dari berbagai instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng guna memperoleh kredit dari Bank Jateng senilai Rp 14,2 miliar dan Bank Jateng Syariah senilai Rp29 miliar.

Advertisement

Kasus korupsi Semarang tersebut juga melibatkan mantan Staf Ahli Gubernur Jateng Priyanto Jarot Nugroho dan pihak  pegawai Bank Jateng. Dalam persidangan, nama Yanuelva Etiana juga tercatat sempat mendapatkan vonis bebas dari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang bernuansa suap.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif