News
Kamis, 17 Maret 2016 - 20:00 WIB

JAMINAN KESEHATAN : Komisi IX DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Jaminan kesehatan nasional (JKN) kembali menuai kontroversi sejak ada rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, menuturkan Komisi IX menolak adanya kenaikan dalam iuran BPJS. Irma menuturkan, komisinya akan tetap menolak sampai empat poin rekomendasi dari komisi IX dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.

Advertisement

Hal itu dikemukakan saat Komisi IX DPR memanggil Menteri Kesehatan, Dirut BPJS, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan terkait kenaikan iuran peserta mandiri, Rabu malam (16/3/2016), di Kompleks Parlemen. Setelah menerima paparan dari pemerintah, mayoritas anggota Komisi IX DPR menanyakan alasan kenaikan iuran tersebut.

Namun, dari pihak pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail alasan atas kenaikan iuran tersebut. Oleh karena itu, Komisi IX DPR tetap meminta pemerintah menunda kenaikan tersebut.

“Saya sangat kecewa karena pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail dan bertanggung jawab atas alasan kenaikan iuran itu. Oleh karenanya, Komisi IX DPR minta kenaikan tersebut ditunda,” tutur Irma di Kompleks Parlemen, Kamis (17/3/2016).

Advertisement

Irma menyebutkan ada empat rekomendasi penting yang diajukan oleh Komisi IX DPR. Pertama, pelayanan kesehatan yang be?lum memuaskan.
Kedua, ki?nerja BPJS terkait ?peningkatan kepesertaan M?andiri. Ketiga, a?udit investigasi terkait transparansi laporan ?keuangan/penggunaan? anggaran, dan keempat tentang l?aporan pendistribusian k?artu Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Sebelum 4 poin tersebut dilakukan dan diselesaikan BPJS Kesehatan, maka Komisi IX DPR tetap tidak akan menyetujui kenaikan tarif tersebut,” ujar Wakil Ketua fraksi Nasdem tersebut.

Irma menuturkan, untuk mempertegas empat poin tersebut, Komisi IX melalui ketua DPR akan berkirim surat kepada Presiden Jokowi agar Peraturan Presiden (Perpres) No. 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 12/2014 tentang Jaminan Kesehatan yang akan berlaku per 1 April ditunda.

Advertisement

“Presiden diminta untuk menunda Perpres 19/2016 sampai dengan BPJS melaksanakan empat point di atas sebagai pertanggungjawaban publik atas anggaran yang telah disetujui DPR untuk pengelolaan program jaminan kesehatan tersebut,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif