Jogja
Kamis, 17 Maret 2016 - 01:20 WIB

DANA DESA KULONPROGO : Syarat Pendamping Harus Berijazah, Pelaku Seni Budaya Mengeluh

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Parade Gejog Lesung dengan kolaborasi kelompok penyanyi yang tampil memeriahkan pembukaan Festival Kesenian Yogyakarta (FKY) di Kulonprogo, Jumat (29/8/2014) di Alun-alun Wates. (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S)

Dana desa Kulonprogo menuai protes.

Harianjogja.com, KULONPROGO– Forum Pelaku Seni Budaya (PSB) Kulonprogo mengeluhkan syarat perekrutan pendamping desa budaya yang mengharuskan kepemilikan ijazah pendidikan sarjana ataupun D1 akademi komunitas. Sejumlah pendamping yang ada selama ini dianggap sudah memiliki pengalaman yang memadai meski tanpa ijazah.

Advertisement

Persyaratan ini masuk dalam kebijakan yang diterapkan oleh Dinas Kebudayaan DIY pada tahun 2016 ini. Hal ini berbeda dari syarat yang berlaku pada tahun sebelumnya yang mengharuskan pendamping memiliki pendidikan minimal SMA. Wuri Lestari, Sekretaris Forum Pelaku Seni Budaya Kulonprogo menyatkan bahwa kebijakanini tidak mepertimbangkan nilai kearifan lokal.

“Selama ini yang aktif mendampingi kan tidak melulu sarjana,”ujarnya saat dihubungi pada Selasa (15/3/2016).

Pasalnya, sejumlah pendamping yang ada selama ini sudah setia melakukan tugasnya meski kompensasi yang diterima tidak memadai. Wuri menjelaskan bahwa dalam sejumlah kesempatan menjadi pendamping seni dan budaya menyedot waktu yang tak terbatas. Terlebih lagi, sejumlah pendamping ini biasanya berasal dari desa setempat sehingga dianggap memiliki wawasan lokal yang lebih memadai.

Advertisement

Ia menyatakan agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut. Meski tidak mengantongi ijazah, pendamping budaya saat ini memiliki pemaham budaya yang jauh lebih memadai daripada potensi-potensi mendatang yang akan direkrut. Selain itu, harus dipertimbangkan pula mengenai loyalitas yang bisa diberikan oleh pendamping lokal. Dikhawatirkan jika pendamping budaya diambil dari masyarakat di luar komunitas atau generasi muda yang kurang pengetahuan maka hal yang menjadi cirikhas desa budaya tersebut malah akan luntur.

Forum PSB sendiri telah menyampaikan keluhannya dengan mengirimkan surat kepada Dinas Kebudayaan DIY melalui tembusan bupati dan DPRD Kulonprogo. Harapannya agar dalam perekrutan yang akan dilakukan, sejumlah pendamping yang sudah melakukan tugasnya sejak lama diberikan prioritas dan bukan malah disisihkan.

Marwanto, Sekretaris Dewan Kebudayaan Kulonprogo menjelaskan bahwa sejumlah pendamping memnag terganjal dengan persyaratan administrasi tersebut. Karena itu, Dewan Kebudayaan akan memberikan rekomendasi kepada para pendamping tersebut untuk kemudian dijadikan bahan pertimbangan dalam proses perekrutan. Para pendamping budaya diminta untuk melampirkan rekomendasi tersebut dalam proses administrasi nanti.

Advertisement

“Kami sudah membahasnya untuk kemudian memberikan beberapa solusi,”ujarnya. Selain itu, pihaknya juga akan meminta dinas terkait untuk memanfaatkan SDM lokal. Bahkan, sejumlah kepala desa dari desa-desa yang berstatus sebagai desa budaya dan rintisan desa budaya juga akan dikumpulkan untuk membahas keluhan ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif