Jogja
Kamis, 17 Maret 2016 - 21:20 WIB

BPJS KESEHATAN : 205.010 Peserta BPJS Kesehatan DIY Terdampak Penyesuaian Iuran

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan, dan Keuangan Divisi Regiobal VI Jateng-DIY Wahyu Giyanto (paling kanan), Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) cabang DIY Syafak Hanung (tengah), dan Asekda Pemerintahan dan Kesra Serta DIY sekaligus Plt Kepala Dinas Kesehatan DIY Sulistyo (paling kiri) dalam sosialisasi Peraturan Presiden 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan di Balai Cepoko, Kompleks Kepatihan, Jogja, Rabu (16/3/2016). (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

BPJS Kesehatan akan melakukan penyesuaian iuran peserta mandiri mulai 1 April 2016

Harianjogja.com, JOGJA—Penyesuaian iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berlaku mulai 1 April 2016.

Advertisement

Sebanyak 205.010 peserta mandiri di DIY akan terdampak kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Presiden 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan, dan Keuangan Divisi Regiobal VI Jateng-DIY Wahyu Giyanto mengungkapkan, kepesertaan di DIY sudah 74,3% atau kurang sekitar 24%.

Advertisement

Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan, dan Keuangan Divisi Regiobal VI Jateng-DIY Wahyu Giyanto mengungkapkan, kepesertaan di DIY sudah 74,3% atau kurang sekitar 24%.

“Ini luar biasa sehingga diharapkan cakupan semesta 2019 bisa terwujud. Secara Jateng dan DIY kepesertaan sudah 67,8 persen atau masih ada sekitar 32 persen yang belum tercakup,” ujar dia dalam sosialisasi Peraturan Presiden 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua  atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan di Balai Cepoko, Kompleks Kepatihan, Jogja, Rabu (16/3/2016).

Wahyu mengungkapkan, total peserta mandiri atau pekerja sektor informal individu (Pekerja Bukan Penerima Upah) di wilayah Jawa Tengah dan DIY sebanyak 1,975 juta orang. Di mana jumlah peserta di Jawa Tengah sebanyak 1,770 juta dan di DIY sebanyak 205.010 orang.

Advertisement

“Penyesuaian iuran tersebut sudah merupakan perhitungan aktuaris oleh para ahli termasuk rekomendasi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional [DJSN],” papar dia.

Pertimbangan untuk opsi penyesuaian iuran adalah opsi secara umum untuk keberlanjutan program. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah yakni langkah-langkah yang diambil untuk menjaga keberlangsungan program dapat dilakukan  dengan cara mengurangi manfaat, penyesuaian iuran, dan mengalokasikan dana tambahan dari APBN.

Untuk opsi pertama (mengurangi manfaat) tidak dilakukan Pemerintah karena manfaat yang sudah ada tidak mungkin dan tidak manusiawi apabila dihilangkan.

Advertisement

Opsi kedua (penyesuaian iuran) idealnya harus menyesuakan hitungan aktuaria. Dalam hal ini, minimal Rp36.000 untuk peserta kelas III. Perhitungan itu merupakan bottom line dasar minimal penyesuaian iuran yang ideal, tetapi tidak menjadi opsi Pemerintah.

Kalaupun ada penyesuaian iuran, untuk kelas III peserta mandiri (PBPU) menjadi Rp30.000, artinya penyesuaian ini sesuai yang dilaporkan ke Presiden, tidak naik sebesar yang seharusnya.

Oleh karena itu, ada opsi ketiga yakni (alokasi dana APBN) yang menjadi wujud keberpihakan Pemerintah untuk melajutkan program, di luar penyesuaian iuran yang tidak sampai angka bottom line Rp36.000. “Pemerintah menyiapkan alokasi dana tambahan yang sudah dimasukkan dalam APBN 2016,”  papar dia.

Advertisement

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) cabang DIY Syafak Hanung mengungkapkan, PERSI DIY mendukung program tersebut. Dari 62 anggota PERSI DIY, sudah ada 60 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dengan adanya kenaikan premi akan berdampak kenaikan pada paket pembayaran tarif diagnosa penyakit pasien menurut dokter (inasibijis) akan naik misalnya, dahulu operasi A hanya Rp5 juta akan jadi Rp6 juta.

“Akan meningkatkan kenyamanan rumah sakit dan berdampak tenaga medis. Pelayanan akan tetap sesuai standar,” ungkap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif