News
Rabu, 16 Maret 2016 - 11:30 WIB

SOLOPOS HARI INI : Soloraya Hari Ini: 50-an Siswa SD Keracunan Mi Bakso

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi Rabu, 16 Maret 2016

Solopos hari ini memberitakan kabar-kabar terkini di Soloraya.

Solopos.com, SOLO – Sekitar 50 siswa SDN 1 Bangak Kecamatan Banyudono keracunan makanan yang diduga berasal dari jajanan mi ayam bakso milik seorang pedagang keliling yang berjualan di lingkungan sekolah, Selasa (15/3/2016).

Advertisement

Kabar ini menjadi headline halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi hari ini, Rabu (16/3/2016). Kabar lain, aturan denda Rp50 juta atau hukuman penjara tiga bulan kurungan bagi pelaku pembuang sampah belum diberlakukan Pemkot. Aturan tersebut sampai kini masih sebatas sosialisasi hingga sepekan ke depan.

Simak rangkuman berita utama halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi hari ini, Rabu, 16 Maret 2026;

Advertisement

Simak rangkuman berita utama halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi hari ini, Rabu, 16 Maret 2026;

KESEHATAN MAKANAN: 50-an Siswa SD Keracunan Mi Bakso

Sekitar 50 siswa SDN 1 Bangak Kecamatan Banyudono keracunan makanan yang diduga berasal dari jajanan mi ayam bakso milik seorang pedagang keliling yang berjualan di lingkungan sekolah, Selasa (15/3).

Advertisement

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

PENAMBANGAN LIAR: Perusda Kelola 6 Tambang Ilegal

Enam dari 39 lokasi penambangan tanpa izin di Boyolali dikelola Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Karya. Dari data yang diterima Espos, salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) di Boyolali itu baru mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi untuk enam lokasi penambangan.

Advertisement

“Mereka baru menyelesaikan dua tahap, yakni wilayah izin usaha pertambangan [WIUP] dan IUP eksplorasi. Untuk IUP produksinya belum selesai,” kata Kepala Seksi (Kasi) Sumber Daya Mineral Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPU ESDM) Boyolali, Mustajab, saat berbincang dengan Espos, Selasa (15/3).

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

SAMPAH SOLO: Pekan Depan, Sanksi Diberlakukan

Advertisement

Aturan denda Rp50 juta atau hukuman penjara tiga bulan kurungan bagi pelaku pembuang sampah belum diberlakukan Pemkot. Aturan tersebut sampai kini masih sebatas sosialisasi hingga sepekan ke depan.

Sebelumnya, Pemkot berencana menerapkan aturan denda atau hukuman penjara bagi pelaku pertengahan bulan ini. Kepala Satpol PP Solo, Sutarjo, mengatakan masa sosialisasi diberlakukan hingga Senin (21/3) mendatang.

Sosialisasi dilakukan dengan menerjunkan puluhan personel linmas yang disebar di lima lokasi jembatan, meliputi Jurug, Kandang Sapi, Ngemplak, Mojo, dan Komplang sejak Senin (14/3). Satpol PP menerjunkan empat personel linmas di masing-masing jembatan tersebut. Mereka selain mengawasi dan memantau,  juga membentangkan spanduk bertuliskan dilarang membuang sampah di sungai.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

BUTUH BANTUAN: Setiap 2 Jam Bocah Lumpuh Itu Butuh Asupan Susu

Sudah dua hari kakak sakit Badan kakak panas ayah mengantar kakak ke dokter Kata dokter kakak panas dirawat di rumah sakit Ayah dan ibu membawa kakak ke rumah sakit Dokter dan perawat merawat kakak

Tulisan itu terpampang di tembok ruang tamu sebuah rumah yang berada di tepi jalan raya Bayat-Cawas, Dukuh Gamping Cilik, RT 018/RW 003, Desa Tegalrejo, Bayat. Di balik tembok tersebut, seorang bocah terbaring di kasur.

Bocah itu bernama Azizah Dwi Nuraeni. Penyakit leukemia merenggut keceriaan Azizah yang tak lagi bisa beraktivitas apa pun sejak tiga bulan lalu. Tubuh bocah itu mengalami kelumpuhan. Sorot matanya hanya tertuju pada atap rumah. Sementara selang transparan terhubung ke lubang hidung bocah kelahiran 15 Desember 2010 itu.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif