News
Rabu, 16 Maret 2016 - 18:30 WIB

REVISI UU PILKADA : Politikus Golkar Ini Sebut Penambahan Syarat Calon Independen Belum Perlu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rapat paripurna DPR (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Revisi UU Pilkada diwarnai wacana penambahan syarat calon independen. Politikus Golkar Bambang Soesatyo menganggapnya belum perlu.

Solopos.com, JAKARTA — Tak semua anggota DPR setuju penambahan syarat bagi calon independan dalam revisi UU Polkada. Politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menanggap usulan untuk menaikkan syarat calon independen dalam Pilkada masih belum diperlukan.

Advertisement

“Iya, ada wacana seperti itu. Tapi syarat itu tidak akan mempengaruhi calon perorangan,” tuturnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Politikus yang akrab disapa Bamsoet itu menilai yang harus diperkuat adalah partai politik itu sendiri selaku kendaraan bagi calon yang akan maju di Pilkada. “Jadi menurut saya yang harus diperkuat ya penguatan dari parpol itu sendiri,” ujarnya.

Bamsoet menganggap saat ini syarat bagi calon perorangan sudah cukup berat sehingga masih belum diperlukan untuk merevisi syarat tersebut. “Jadi menurut pandangan pribadi saya, menaikkan syarat perseorangan tidak perlu dipersoalkan. Syarat yang sekarang pun sebenarnya sudah cukup berat. Jadi menaikkan syarat bagi calon independen itu belum diperlukan lah,” tuturnya.

Advertisement

Sebelumnya, MK telah meringankan persyaratan bagi calon independen dengan mengumpulkan suara dukungan sebesar 6,5-10 persen. Namun, jelang diadakannya pembahasan revisi UU No. 8/2015 tentang Pilkada, Komisi II DPR melontarkan wacana menaikkan syarat dukungan suara sebesar 15-20 persen suara dukungan bagi calon independen.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif