Jogja
Rabu, 16 Maret 2016 - 13:55 WIB

PENYALAHGUNAAN NARKOBA : BNNP DIY Ajak Instansi Gelar Tes Urine untuk Karyawan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tes urine (JIBI/Solopos/Antara)

Penyalahgunaan narkoba di DIY diantisipasi salah satunya dengan tes urine di instansi-instansi untuk karyawan

Harianjogja.com, JOGJA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menggandeng Pemda DIY untuk menyebarkan informasi pencegahan penyalahgunaan narkoba di DIY. Diharapkan nantinya seluruh pihak bisa saling bekerjasama untuk mencegah peredaran benda terlarang itu.

Advertisement

Dalam pertemuan di Balai Cepoko Kompleks Kepatihan Selasa (15/3/2016), Kepala BNNP DIY Kombes Soetarmono mengatakan dukungan Pemda DIY sangat diperlukan karena Pemda memiliki berbagai peraturan daerah yang bisa membantu kinerja BNNP.

Salah satu perda yang menjadi dasar kerja mereka selama ini adalah perda DIY Nomor 13 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif.

Lewat pasal-pasal di dalam perda itu, BNNP DIY terbantu untuk memperkuat dasar upaya mereka dalam melakukan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Advertisement

“Apalagi di Jogja ada kecamatan-kecamatan yang rawan Narkoba, seperti Umbulharjo, Gondokusuman, Mergangsan dan Gedongtengen,” ungkap dia.

Upaya pencegahan peredaran narkoba pun menurutnya mestinya dilakukan terhadap siapa saja. Termasuk kepala daerah untuk menghindari kasus kepala daerah yang ternyata pecandu narkoba.

Soetarmono mengatakan pihaknya berharap tes urine menjadi kewajiban dalam setiap kegiatan termasuk kegiatan Pilkada. Untuk itu pihaknya berencana melakukan nota kesepahaman dengan KPU agar rencana itu bisa mulai diterapkan menjeLang Pilkada.

Advertisement

“Kalau bisa nanti jangan diberitahukan kalau ada tes urine. Jadi orang yang dites tidak akan melakukan upaya rekayasa,” kata dia.

Bila dalam tes itu ditemukan indikasi penggunaan narkoba maka opsi rehabilitasi akan diberikan bila orang itu hanya sekadar menggunakan saja tanpa mengedarkan. Namun bila ternyata orang yang terindikasi menggunakan narkoba juga mengedarkannya, maka proses selanjutnya akan dilakukan secara hukum.

Sampai saat ini Soetarmono mengatakan pihaknya aktif berkirim surat ke berbagai instansi untuk melaksanakan tes urine. Beberapa lembaga yang sudah menyambut positif usulan itu antara lain Angkasa Pura dan Balai Karantina yang menganggarkan biaya sendiri untuk melakukan tes urin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif