Jatim
Rabu, 16 Maret 2016 - 23:05 WIB

PEMBANGUNAN GEDUNG DPRD : Upah Pekerja Proyek Gedung DPRD Madiun Baru Terbayar Rp60 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja di proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun mengungkapkan kekecewaan di forum mediasi yang diselenggarakan Dinakersos Kota Madiun, Senin (22/2/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pembangunan gedung DPRD Kota Madiun masih menyisakan masalah untuk para pekerja karena upah pekerja belum seluruhnya dibayarkan.

Madiunpos.com, MADIUN — Direksi PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) masih memiliki tanggungan untuk melunasi pembayaran upah para pekerja di proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun senilai Rp300 juta.

Advertisement

Hal ini setelah Direksi PT AJP membayar sebagian upah para pekerja dengan nilai Rp60 juta. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Madiun, Suyoto, mengatakan direksi PT AJP sudah ada iktikad baik untuk bertanggung jawab atas kewajiban mereka membayar upah para pekerja.

Ia mengatakan pada tahap pertama pembayaran hanya senilai Rp60 juta untuk sejumlah pekerja yang dilakukan Jumat pekan lalu. Uang tersebut, kata dia, langsung diberikan  kepada mandor proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun.

Dia mengatakan pembayaran ini merupakan hasil persetujuan bersama antara PT AJP dengan para mandor pekerja proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun.

Advertisement

Lebih lanjut, untuk pembayaran upah pekerja senilai Rp300 juta sesuai perjanjian bersama akan dibayar pada tanggal 3 Juni 2016.

“Sudah ada perjanjian bersama, jadi pembayaran upah para pekerja akan dilunasi maksimal pada tanggal 3 Juni 2016. Ketika pembayaran pada tanggal itu tidak ditepati, pekerja bisa mengajukan ke PHI [Pengadilan Hubungan Industrial],” kata dia kepada wartawan, Selasa (15/3/2016).

Suyoto menyampaikan Disnakersos Kota Madiun akan terus mendampingi permasalahan ini sampai selesai. Mengenai permasalahan belum dibayarkannya material pembangunan, kata dia, itu bukan wewenangnya karena Disnakersos hanya terlibat dalam permasalahan ketenagakerjaan saja.

Advertisement

Sebelumnya, Direksi PT AJP menyatakan bertanggung jawab dan akan membayar seluruh upah pekerja di proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun.

Kepala Bagian Administrasi PT AJP, Sungkowo, mengatakan seluruh pekerja yang belum mendapatkan upah selama bekerja di proyek pembangunan gedung senilai Rp29,3 miliar itu akan dibayar.

Sungkowo menyampaikan pihaknya membutuhkan data resmi yang menyebutkan pekerja tersebut memang belum diberi upah.

“Kami ingin tahu siapa saja pekerja yang belum diberi upah. Kami juga ingin melihat berapa hari mereka belum dibayar dan sudah berapa kali upahnya dibayarkan,” kata dia seusai mengikuti rapat tertutup di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Madiun, Senin (29/2/2016).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif