Jogja
Rabu, 16 Maret 2016 - 06:40 WIB

PBB P2 : Pemkab Bantul Segera Validasi Data Wajib Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyerahan laporan surat pemberitahunan tahunan pajak orang pribadi (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan pengelolaan ke Pemkab Bantul sejak 2013 oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul

 

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul, akan melakukan validasi data wajib pajak untyk mengetahui data riil pembayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.

“Kami akui ada wajib pajak yang belum bisa membayar pajak, kami tidak tahu apakah objek pajak ataukah subjek pajak yang memang tidak ditemukan sehingga kami perlu melakukan validasi,” kata Kepala DPPKAD Bantul Didik Warsito seusai Penyerahan Secara Simbolis SPPT PBB P2 seperti dikutip Antara, Selasa (15/3/2016).

Menurut dia, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan pengelolaan ke Pemkab Bantul sejak 2013 oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul, sehingga sampai dengan 2016 pengelolaannya sudah selama empat tahun berjalan.

Advertisement

Namun demikian, kata dia, berdasarkan data penerimaan pajak selama tiga tahun terakhir rasio penerimaan antara pokok ketetapan dengann realisasi rata-rata berkisar 70 persen, karena sebagian wajib pajak tidak membayar pajaknya ke lembaga yang ditunjuk pemerintah.

“Dari tahun ke tahun prosentasi berkisar 70 persen yang bayar pajak, jadi yang 30 persen akan kita lihat apakah objeknya masih atau ganda, karena kadang ada yang ganda. Dan kalau memang datanya sudah valid kita bisa mengatakan berapa sih data wajib pajak di Bantul,” katanya.

Didik mengatakan, data wajib pajak sesuai dengan jumlah surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB P2 Kabupaten Bantul 2016 yang akan didistribusikan ke seluruh 17 kecamatan se-Bantul tersebut berjumlah 612.122 lembar dengan pokok ketetapan sebesar Rp39,1 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif