Soloraya
Rabu, 16 Maret 2016 - 14:15 WIB

KEKERASAN TERHADAP ANAK : Berkas 3 Tersangka Pengarakan Siswi Tanpa Busana Dilimpahkan ke Kejari Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan terhadap anak (JIBI/Harian Jogja/Antara)

kekerasan terhadap anak, penyidik Polres Sragen menyerahkan 3 tersangka pengarakan siswi tanpa busana.

Solopos.com, SRAGEN–Tiga dari empat tersangka kasus pengarakan siswi SMP keliling kampung tanpa busana akhirnya diserahkan penyidik Polres Sragen ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Selasa (15/3/2016). Dalam jangka dekat, tiga tersangka itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen untuk disidangkan.

Advertisement

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen, Hanung Widyatmaka, mengatakan tiga tersangka yang diserahkan penyidik Polres Sragen ke Kejari Sragen adalah SK, 50, dan istrinya, WL, 37, serta SN, 43, adik SK. Mereka dijerat dengan UU Pornografi karena sudah mempertontonkan RS, 14, siswi SMP tanpa busana di hadapan warga di kampungnya.

“Untuk BR, 65, ibu dari SK, dipisahkan dengan berkas tersendiri,” kata Hanung saat ditemui Solopos.com di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (16/3/2016).

Lantaran dipisahkan dalam dua berkas berbeda, masing-masing terdakwa bisa bergantian memberi kesaksian di hadapan majelis hakim saat persidangan digelar. BR bisa menjadi saksi untuk persidangan dengan terdakwa SK, WL dan SN. Sebaliknya, SK, WL dan SN bisa menjadi saksi untuk persidangan dengan terdakwa BR. ”Sekarang, JPU [jaksa penuntut umum] yang sudah dibentuk tengah mempersiapkan surat dakwaan. Kami diberi waktu selama 20 hari, sesuai dengan masa penahanan tersangka di LP [lembaga permasyarakatan]. Biasanya pada hari ke-10 hingga 15, berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke pengadilan,” terang Hanung.

Advertisement

Untuk penyerahan tersangka BR, Hanung mengaku masih menunggu koordinasi dari penyidik Polres Sragen. ”Secepatnya kami akan berkoodinasi dengan penyidik kira-kira kapan BR akan diserahkan ke Kejari,” ujarnya.

Sementara itu, berdasar berita acara pemeriksaan (BAP), ide untuk menelanjangi RS berasal dari WL. Dia merupakan tersangka yang meminta SK menelanjangi RS secara paksa dengan mengatakan, ”Pi, ditelanjangi saja.”. Penelanjangan paksa itu dilakukan di teras rumahnya atau saat kondisi rumah RS sepi. Setelah ditelanjangi, SK menarik tangan RS ke jalan perkampungan. Dia diarak keliling kampung tanpa busana. BR juga ikut mengarak RS sambil memukul-mukul peralatan gamelan jenis kenong sambil berteriak, ”Malinge uwes ketemu.”

Ditemui terpisah, Wakapolres Sragen, Kompol Yudy Arto Wiyono, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo, menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi BR. Penyidik memang tidak menahan BR karena sudah lanjut usia.

Advertisement

”Mau ditahan atau tidak itu kewenangan penyidik. Penahanan tersangka itu sudah diatur dalam KUHAP. Penahanan bisa dilakukan supaya tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Sekarang usia tersangka itu sudah 65 tahun. Dengan kondisi fisik seperti itu apa mungkin bisa melarikan diri?” terang Yudy.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif