News
Rabu, 16 Maret 2016 - 12:30 WIB

KASUS PENCABULAN SAIPUL JAMIL : Pelapor SJ Ajukan Barang Bukti Baju Berwarna Pink

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Inul Daratista dan Saipul Jamil (Instagram.com)

Kasus pencabulan Saipul Jamil mengurai bukti baru yang diajukan MD.

Solopos.com, JAKARTA – Satu lagi barang bukti diajukan dalam perakara pencabulan yang dituduhkan ke pendangdut Saipul Jamil. Bukti itu berupa pakaian berwarna pink.

Advertisement

Barang bukti dari pelapor Saipul Jamil, MD telah diproses oleh Polsek Kelapa Gading. Dalam bukti tersebut, terdapat pakaian berwarna pink yang menyita perhatian.

“Kalau pakaian yang dipakai waktu di rumah SJ. CD berupa hasil karya client kami berisi lagu pop, yang diserahkan kepada SJ,” jelas Agus Rudijanto saat dikutip Solopos.com dari Okezone, Rabu (16/3/2016).

Kuasa hukum MD, Agus Rudijanto pun menjelaskan alasan mengapa baju merah muda dijadikan sebagai barang bukti. Pasalnya, sejak awal perkenalan di tahun 2015, MD sudah beberapa kali berkunjung ke kediaman Saipul. Namun Agus dan MD yakin baju merah muda tersebutlah yang paling dikenal oleh para saksi.

Advertisement

“Baju kaos warna pink? untuk mengenal sebagai petunjuk dari saksi-saksi yang mengenal korban dari pakaian,” jelas Agus.

Awalnya Saipul Jamil menjadi tersangka tindak pelecehan seksual terhadap remaja pria berinisial DS. Setelah laporan tersebut, mulai muncul pelapor lain yang juga mengaku korban antara lain AW dan MD.

Sementara  Saipul Jamil kini ditahan di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara atas laporan remaja laki-laki berinisial DS. Berdasarkan pasal 76 E ketentuan pidana pasal 82 ayat 1, Saipul dikenakan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 milliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif