Otomotif
Rabu, 16 Maret 2016 - 14:45 WIB

KASUS MOBIL LISTRIK : Ini Mobil Listrik yang Bikin Dasep Ahmadi ke Bui

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mobil listrik besutan Dasep Ahmadi. (Liputan6.com)

Kasus mobil listrik membuat Dasep Ahmadi dipenjara tujuh tahun.

Solopos.com, SOLO – Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama (SAP), Dasep Ahmadi dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan mobil listrik. Mobil yang membuatnya terjerat korupsi hingga mengantarnya masuk bui adalah Electric Vehicle Indonesia atau yang disingkat Evina.

Advertisement

Dikutip Solopos.com dari laman resmi SAP, Selasa (15/3/2016), Evina merupakan mobil listrik berbentuk hatchback lima pintu mirip Suzuki Wagon R. Mobil yang dikembangkan tahun 2013 itu dibekali mesin listrik bertenaga 50 hp atau setara mesin bensin 900 cc.

Mobil yang mampu memuat lima orang itu dibekali baterai lithium ion 21 kW berjumlah 26 buah. Setelah di-charge selama empat jam, baterai tersebut mampu membawa Evina melaju sejauh 135 km dengan kecepatan maksimum yang diklaim mencapai 120 km/jam.

Dahlan Iskan yang kala itu menjabat sebagai Menteri BUMN meminta Dasep membuat 16 unit prototipe Evina dengan dana Rp32 miliar yang didapat dari PT BRI, PT PGN, dan PT Pertamina. Evina rencananya digunakan sebagai  mobil operasional dalam Konferensi APEC 2013 di Bali.

Advertisement

Bahkan dalam jangka panjang, Dahlan menginginkan Evina diproduksi massal sebanyak 1.000 hingga 2.000 unit pada tahap pertama. Mobil yang muncul dengan kelir hijau itu diharapkan dapat dilepas ke pasaran dengan harga Rp135 jutaan atau lebih murah.

Sayangnya keinginan Dahlan untuk memproduksi massal Evina hanya tinggal rencana. Jangankan 1.000 unit, 16 unit prototipe saja tidak dapat dirampungkan Dasep tepat waktu. Unit Evina yang sudah jadi pun tidak sempurna karena hanya mampu berlari dengan kecepatan 29 km/jam.

Dilansir laman Liputan6, kini Dasep harus menerima hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan, dan diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar Rp17,1 miliar. Alumnus Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung (ITB) itu dianggap telah menggelapkan dana yang seharusnya digunakan untuk menciptakan mobil listrik.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif