News
Rabu, 16 Maret 2016 - 21:00 WIB

FENOMENA LGBT : Sebar Kenduri dan Siap Menikah, Pernikahan Sejenis di Wonosobo Digagalkan Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi dan warga Kepil, Wonosobo, membujuk agar pasangan sejenis tak jadi menikah. (Istimewa/Tribratanewswonosobo.com)

Fenomena LGBT yang hendak melangsungkan pernikahan kembali muncul, kali ini terjadi di Wonosobo.

Solopos.com, WONOSOBO — Pernikahan sejenis yang melibatkan seorang pria dan waria di Desa Teges Wetan, Kepil, Wonosobo, digagalkan Polsek setempat. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (12/3/2016) lalu itu urung dilakukan setelah melalui pendekatan terhadap keluarga.

Advertisement

Situs Tribratanewswonosobo.com mengabarkan upaya pernikahan sejenis dilakukan oleh Andi Budi Sutrisno alias Andini, 27, warga setempat, dan pasangannya, Didik Suseno, asal Pituruh, Purworejo. Saat digagalkan, Andini sudah siap dengan baju pengantin putri.

“Dibantu oleh Kepala Desa Teges Wetan, Hendri Puryanto, bersama perangkat desa dan beberapa tokoh masyarakat serta tokoh agama, akhirnya kedua calon mempelai berikut orang tua masing-masing menyadari kemudian mengurungkan niat untuk melangsungkan pernikahan,” tulis laporan di situs tersebut, Senin (14/3/2016).

Keluarga Suroso, orang tua Andini, bahkan sudah mengumumkan pernikahan itu kepada jemaah pengajian di desa tiga hari sebelumnya. Mereka memberitahu warga bahwa hari itu mereka akan menerima rombongan pengantin laki-laki. “Lebih parahnya lagi, Andini dan keluarga sudah membagi–bagikan nasi kenduri kepada warga sekitar sebagai wujud syukur pernikahannya.”

Advertisement

Sementara itu, keluarga Didik juga sudah meminta berkas-berkas pernikahan dari KUA Pituruh dan mengurusnya di KUA Kepil. Namun permohonan itu ditolak KU setelah mengetahui yang bakal menjadi mempelai perempuan ternyata laki-laki transgender.

Meski demikian, orang tua Andini tetap berkeras melanjutkan rencana pernikahan tersebut. Warga yang mengetahui akhirnya melaporkan rencana itu ke Polsek Kepil. Tiga anggota polsek yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Harsono pun mendatangi rumah keluarga Suroso, di Dukuh Mejing Rt 04 Rw 02 Desa Teges Wetan, Kepil, itu.

Tak sendirian, polisi juga membawa kepala desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat untuk membujuk keluarga Suroso agar membatalkan rencana itu, termasuk dengan pendekatan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.

Advertisement

“Dalam undang – undang tersebut, dijelaskan, bahwa pernihakan di Indonesia harus dilakukan antara seorang laki–laki dengan seorang perempuan. Untuk satu laki–laki dengan dua perempuan atau lebih saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apalagi ini. Antara laki–laki dengan laki–laki. Hukum jelas melarangnya” kata Aiptu Harsono kepada kedua calon mempelai dan keluarga, seperti dikutip situs itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif