News
Selasa, 15 Maret 2016 - 21:30 WIB

REVISI UU PILKADA : Calon Independen Diperberat, Ahok Tak Merasa Dijegal di Pilgub DKI Jakarta

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok.org)

Revisi UU Pilkada akan memperberat syarat calon independen. Namun, Ahok tak merasa dijegal di Pilgub DKI Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi II DPR berencana akan merevisi UU No. 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Mereka berencana memperberat persyaratan calon independen dari yang selama ini ada dalam UU tersebut.

Advertisement

Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman, beralasan ke depannya akan lebih baik jika calon kepala daerah maju secara perorangan dan bukan independen. “Calon perorangan beda dengan independen. Kalau independen mandiri tidak ada urusan dengan parpol. Kalau calon perorangan yang maju, bisa dari luar parpol, bisa juga dari dalam parpolnya,” tutur Rambe di Kompleks Parlemen, Selasa (15/3/2016).

Rambe yang juga merupakan politisi partai Golkar itu menuturkan kedepannya komisi II akan menaikkan persyaratan bagi calon independen.
Dalam UU No. 8/2015 melalui putusan Mahkamah Konstitusi, syarat calon perorangan lebih ringan dibandingkan syarat calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik.

Advertisement

Rambe yang juga merupakan politisi partai Golkar itu menuturkan kedepannya komisi II akan menaikkan persyaratan bagi calon independen.
Dalam UU No. 8/2015 melalui putusan Mahkamah Konstitusi, syarat calon perorangan lebih ringan dibandingkan syarat calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik.

“Saya kira soal calon perseorangan dan parpol atau gabungan parpol, kan memang ada persyaratannya diberikan seperti itu. Tidak boleh semua parpol mencalonkan. Ada syarat 20 atau 25 persen dari jumlah dukungan,” tuturnya.

Namun, dalam revisi kali ini, politikus Partai Golkar itu mewacanakan Komisi II DPR hendak menaikkan kembali syarat dukungan bagi calon perorangan. Semula, calon perorangan hanya harus memenuhi syarat dukungan KTP sebesar 6,5 hingga 10 persen dari jumlah pemilih.

Advertisement

“Kalau parpol kita setarakan dengan perorangan, parpol syaratnya dukungan 20 persen dari jumlah kursi di DPRD dengan 25 persen untuk yang tidak ada kursi di DPRD,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Dia menambahkan yang menjadi persoalan saat ini adalah suara pemilih, apakah dari jumlah DPT atau jumlah dari penduduk yang ada. “Tinggal yang jadi persoalan apakah dari jumlah Daftar Pemilih Tetap [DPT] atau jumlah penduduk. Karena kalau dari MK kan bilang dari DPT,” tambah dia.

Disinggung mengenai bakal calon yang sudah mulai bergerak untuk Pilkada DKI Jakarta 2017, Rambe menuturkan agar jangan sampai ada calon perorangan mencuri start seperti mengumpulkan KTP warga yang mendukung salah seorang calon untuk maju.

Advertisement

“Jangan sampai calon perseorangan berikan KTP untuk dukungan, PKPU harus tertibkan atau dengan kumpulkan gerakan. Enggak usah umumkan di khalayak rame mau maju tanpa parpol. Itu bikin suasana tidak pas. Itu bikin berkembangnya suasana deparpolisasi,” tandas Rambe.

Sedangkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai petahana dalam Pilgub DKI 2017, tidak melihat rencana DPR menaikkan batas minimal dukungan calon independen sebagai penjegalan secara politik. “Enggak, biasa saja,” kata Ahok saat di Balai Kota, Selasa (15/3/2016).

Menurut dia, bila batas minimal dukungan untuk calon independen dinaikkan, pendukungnya seperti Teman Ahok harus bekerja lebih keras. Dia pun santai jika pengumpulan KTP oleh Teman Ahok tak memenuhi target. “Kalau terlambat, ya Ahok enggak jadi gubernur lagi.”

Advertisement

Menurut Ahok, jabatan adalah amanah, Tuhan yang memberi, Tuhan juga yang merebut. “Kerja benar saja udah, nggak usah dipusingin,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif