Soloraya
Selasa, 15 Maret 2016 - 10:00 WIB

RAZIA PEKAT : Tempat Hiburan Malam Dirazia, Belasan Botol Miras Disita

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Razia pekat (penyakit masyarakat) digelar jajaran Polresta solo di sejumlah tempat hiburan malam.

Solopos.com, SOLO – Polresta Solo menyita puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dari sejumlah tempat hiburan malam di Kota Solo. Di antara puluhan botol miras itu, belasan botol lainnya merupakan produk luar negeri yang dijual di tempat hiburan malam karaoke.

Advertisement

Data yang dihimpun solopos.com, sejumlah miras impor yang disita polisi antara lain merek Vodka, Civas Regal, Mantion House, Martini, Chong Yang, serta sejumlah miras merek gelap. Miras-miras tersebut disita polisi dalam razia gabungan yang digelar di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Solo, Minggu (13/3/2016) malam.

“Ada usaha karaoke, ada pula usaha salon yang dicurigai menjadi tempat praktik prostitusi,” ujar Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Yuli Proriantara, kepoada wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/3/2016).

Pengungkapan penjualan miras impor secara ilegal itu didapatkan dari pengakuan para pengunjung. Mereka mengaku membeli miras impor itu di salah satu kantin karaoke. “Karena yang menjual ini pemilik usaha karaoke, maka pemilik usaha yang diperiksa,” tambahnya.

Advertisement

Selain usaha jasa karaoke, lanjut Yuli, sejumlah usaha jasa salon juga ikut dirazia, Dalam razia di usaha jasa salon, petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi. Alat-alat kontrasepsi itu diduga kuat dipakai para pelaku usaha untuk membuka praktik prostitusi terselubung dengan kedok usaha salon.

“Sejumlah pemilik usaha salon sudah kami amankan dan dimintai keterangan,” paparnya.

Terpisah, Laskar Umat Islam (LUIS) meminta polisi menindak tegas pelaku usaha prostitusi yang berkedok usaha jasa salon. LUIS juga meminta polisi tak segan memecat oknum polisi yang diduga terlibat dalam sejumlah bisnis prostitusi terselubung itu.

Advertisement

“Kami juga meminta Wali Kota Solo agar mencabut izin usaha salon plus-plus karena telah disalahgunakan,” papar juru bicara LUIS Endro Sudarsono.

Sebelumnya, kata Endro, LUIS telah menggerebek salah satu salon plus-plus di wilayah Laweyan. Dalam penggerebekan itu, LUIS menangkap tujuh wanita dan tiga pria di lokasi serta barang bukti berupa sejumlah alat kontrasepsi.

“Polsek Laweyan sebenarnya telah menindak salon tersebut lebih dari lima kali, namun hasilnya tetap saja salon itu tetap beroperasi,” ujarnya seraya menyebutkan tarif short time prostitusi di salon tersebut Rp275.000.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif