Soloraya
Selasa, 15 Maret 2016 - 18:40 WIB

KEJAHATAN SEKSUAL SOLO : Cabuli Bocah Lelaki, Warga Tipes Dibui 6 Tahun Denda Rp5 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan seksual terhadap anak (Facebook)

Kejahatan seksual di Solo telah disidangkan, pelaku divonis 6 tahun penjara.

Solopos.com, SOLO – Pelaku kejahatan seksual Solo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Vonis itu diberikan kepada warga Tipes, Serengan, berinisial MA.

Advertisement

Pria berusia 50 tahun yang telah beristri dan dikaruniai anak ini dihukum karena mencabuli bocah lelaki usia 15 tahun berinisial AZ. MA divonis enam bulan penjara dan denda Rp5 miliar atau hukuman pengganti dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (15/3/2016).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, kasus kejahatan seksual itu dilakukan hingga 20 kali. Menurut korban, pelaku melakukan aksi bejat iu di lokasi yang berbeda-beda dengan iming-iming uang Rp25.000.

Peristiwa pahit itu dialami korban kali pertama Januari 2014. Dua bulan setelah itu, pelaku kembali melampiaskan aksi bejat itu. Diduga karena ketagihan, pelaku terus-terusan melampiaskan keinginannya kepada bocah SMP itu secara berkala.

Advertisement

Untuk menjaga kerahasiaan, aksi bejat itu dilakukan jauh di luar rumah pelaku. Pelaku sengaja mengontrak sebuah rumah di kawasan Gremet, Manahan, Banjarsari, Solo. Di sanalah, bapak lulusan DIII itu mencabuli bocah lelaki bawah umur itu hingga 20 kali.

Terakhir, pelaku mencabuli korban pada 16 Oktober 2015 lalu. Perbuatan itu akhirnya terbongkar setelah orang tua korban merasakan ada tanda-tanda kurang baik perilaku anaknya.

Berdasarkan salinan dakwaan yang diperoleh Solopos.com, pelaku mencabuli korban dengan memakai iming-iming uang, mulai Rp20.000 hingga Rp50.000. Uang tersebut sebagai bujuk rayu pelaku kepada korban agar bersedia melayani kembali hasrat seksualnya.

Advertisement

Koe gelemo, engko tak kei duwit [kamu mau saja, nanti saya kasih uang],” ujar pelaku seperti dikutip dalam salinan dakwaan.

Penasihat hukum terdakwa, Joko Wiwoho, mengaku pikir-pikir atas putusan enam tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Abdur Rauf itu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) delapan tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Pelaku dijerat Undang-Undang No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. “Kami masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini,” ujar Joko Wiwoho.

Advertisement
Kata Kunci : Kejahatan Seksual Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif