Jogja
Selasa, 15 Maret 2016 - 21:20 WIB

ATURAN MEROKOK : Warga Mendungan Swadaya Pertahankan Bebas Asap Rokok

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sudut merokok di halaman rumah Danang di Kampung Mendungan, Giwangan, Umbulharjo Jogja. (Gilang Jiwana/JIBI/Harian Jogja)

Aturan merokok di Kampung Mendungan terpelihara secara swadaya oleh warga

Harianjogja.com, JOGJA — Tiga tahun yang lalu kampung Mendungan, Giwangan, Umbulharjo mencanangkan diri sebagai kampung bebas asap rokok. Saat ini semangat itu masih terjaga.

Advertisement

Justru mereka berencana mengembangkan kampung itu dengan fasilitas ruang merokok untuk semakin membuat seluruh warga, baik perokok maupun bukan, merasa nyaman.

Ketua RW XI Mendungan Danang Sutanagoro adalah seorang perokok berat. Bila sedang lembur pekerjaaannya sebagai seorang videographer dia bisa menghabiskan dua pak rokok dalam sehari. Namun dia sadar aktivitasnya bisa merugikan bagi orang lain yang tidak merokok, terutama anaknya.

Advertisement

Ketua RW XI Mendungan Danang Sutanagoro adalah seorang perokok berat. Bila sedang lembur pekerjaaannya sebagai seorang videographer dia bisa menghabiskan dua pak rokok dalam sehari. Namun dia sadar aktivitasnya bisa merugikan bagi orang lain yang tidak merokok, terutama anaknya.

“Makanya saya mendukung gerakan ini. Saya enggak rela juga kalau anak saya terpapar asap rokok karena bisa mengganggu kesehatannya,” tutur Danang Senin (14/3/2016).

Secara pribadi, Danang akan keluar rumah bila ingin merokok. Aktivitas itu sudah biasa dilakukannya. Warga lain yang merokok rupanya berpikiran serupa sehingga ketika muncul ide untuk mencanangkan kampung bebas rokok 2013 lalu seluruh warga kompak menyepakatinya.

Advertisement

Ide itu rupanya mendapatkan sambutan positif. Selama tiga bulan pertama gerakan mereka berlangsung konsisten tanpa adanya campur tangan pemerintah.

Setelahnya baru pemerintah mendengar gerakan yang dilakukan warga dan mencanangkannya sebagai kampung bebas asap rokok. Prasasti peresmian itu masih terpasang di depan pagar rumah Soedadi sampai saat ini.

Meskipun memiliki istilah “bebas asap rokok”, kampung Mendungan tak sepenuhnya bebas asap rokok. Aktivitas merokok masih diizinkan, namun wajib dilakukan di luar ruangan. Selain itu merokok juga tidak boleh dilakukan di dekat ibu dan anak atau dilakukan di rumah ibadah.

Advertisement

Saat pertemuan RT atau RW pun warga akan izin keluar ruangan terlebih dahulu untuk mengisap lintingan tembakau itu. Setelahnya baru mereka kembali masuk untuk membahas masalah lingkungan di kampung yang ada tak jauh dari terminal Giwangan itu.

Untuk mendorong gerakan ini, warga sempat menyepakati denda Rp100.000 untuk warga yang melanggar kesepakatan bersama. Namun belakangan Danang mengatakan denda itu sudah tak lagi diterapkan lantaran sudah ada kesadaran dari setiap warga.

“Bahkan warga baru juga otomatis mengikuti pola kami, jadi sekarang tanpa denda semuanya tetap berjalan,” imbuh dia.

Advertisement

Yang menarik, setelah tiga tahun memperjuangkan hak warga untuk mendapatkan udara segar tanpa asap rokok, sekarang kampung Mendungan tengah memperjuangan hak perokok untuk bisa merokok dengan nyaman. Mereka berencana menyiapkan beberapa tempat khusus merokok bagi para perokok.

Danang sudah memprakarsainya dengan menyediakan tempat merokok di depan teras rumahnya, tidak bertembok kaca seperti di tempat merokok lain, melainkan dikelilingi tanaman sebagai pembatas.

Tempat yang nyaman itu menurutnya bisa menjadi daya tarik bagi perokok untuk merokok di tempat yang disediakan. Dengan begitu warga yang ingin merokok tak lagi merokok di jalan atau pekarangan, namun di lokasi yang memang disediakan untuk aktivitas itu.

“Merokok itu tidak bisa dilarang, tapi bisa dikendalikan. Kalau tempat merokoknya seperti di mal yang sempit dan di pojokan itu bukan solusi karena perokok akan malas kesitu, akhirnya curi-curi untuk merokok di tempat lain,” tandas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif