News
Senin, 14 Maret 2016 - 20:00 WIB

SUAP HAKIM PTUN Medan : Terbukti Menyuap, Gatot-Evy Cuma Divonis 3 dan 2,5 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kanan) mencium tangan istrinya yang juga terdakwa Evy Susanti (kiri) sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016). Hakim memvonis Gubernur Sumatera Utara nonaktif itu tiga tahun penjara dan istrinya dua tahun enam bulan penjara dengan denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap hakim dan Panitera PTUN. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A)

Suap hakim PTUN Medan membuat Gatot-Evy divonis masing-masing 3 dan 2,5 tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur Sumatra Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istri keduanya, Evy Susanti, divonis masing-masung 3 tahun dan 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Advertisement

Selain hukuman penjara, pasangan suami istri tersebut didenda masing-masing Rp150 juta atau subsider 3 bulan penjara. Hukuman tersebut belum termasuk potongan masa kurungan terhadap Gatot dan Evy.

“Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehinga majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Gatot Pujo Nugroho selama 3 tahun dan Evy Susanti 2,5 tahun penjara,” ujar hakim Sinung Hermawan yang memimpin sidang tersebut, Senin (14/3/2016).

Dalam pembacaan putusan tersebut hakim juga menyinggung peran Gatot dan Evy sebagai justice collabolator. Menurut hakim peran tersebut menjadi hal yang meringankan bagi kedua terdakwa.

Advertisement

Gatot dan Evy terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan senilai total US$27.000 dan Sin$5.000 serta menyuap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta.

Setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya, pasangan tersebut memutuskan menerima putusan hakim. Mereka akan menjalani hukuman sesuai dengan putusan tersebut. “Setelah berdiskusi dengan penasehat hukum kami, saya menerima putusan tersebut,” ujar Gatot singkat. Dia juga sempat meminta maaf kepada masyarakat Sumatra Utara karena telah mencederai proses politik di provinsi tersebut.

Dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, Gatot dituntut penjara selama 4,5 tahun sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut 4 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp200 juta. Pada dakwaan pertama, Gatot dan Evy dinilai terbukti berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement

Perkara yang dimaksud adalah permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara yang kuasa hukumnya diserahkan kepada OC Kaligis.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evi dinilai terbukti menyuap mantan anggota Komisi III DPR 2014-2019 dan Sekjen Partai NasDem 2013-2015 Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta melalui Fransisca Insani Rahesti.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif