Razia miras di Jogja dilakukan Polresta, hasilnya menyita 15 botol miras
Harianjogja.com, JOGJA-Kepolisian Resort Kota Jogja menyita 15 botol minuman beralkohol berupa bir dan vodka di salah satu kafe di Jalan Jlagran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen, Sabtu (12/3/2016) malam.
Belasan mihol tersebut disita saat polisi melakukan razia cipta kondisi. Dalam razia tersebut, pemilik kafe dimintai keterangan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jogja.
?”Razia mihol ini bagian dari penertiban sesuai Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 ?tentang Minuman Beralkohol,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja, Komisaris Polisi Heru Muslimin, Minggu (14/3/2016).
Heru menegaskan pihaknya akan terus melakukan razia para penjual miras tanpa izin di wilayah Kota Jogja. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada polisi jika menemukan penjual miras di wilayahnya masing-masing.