News
Senin, 14 Maret 2016 - 15:00 WIB

POLEMIK TAKSI UBER : Rekomendasi Pemblokiran Uber dan Grab Car, Pengemudi Angkutan Demo Kemenkominfo

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (gotagotaxi.com)

Polemik taksi Uber dan Grab Car berujung rekomendasi pemblokiran dari Menteri Perhubungan. Pengemudi angkutan mendesak Kemenkominfo segera memblokir.

Solopos.com, JAKARTA — Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera menindaklanjuti surat rekomendasi Kementerian Perhubungan terkait pemblokiran aplikasi online Grab dan Uber.

Advertisement

Ketua PPAD, Cecep Handoko, mengatakan pihaknya akan menunggu waktu setidaknya 15 hari dari waktu ditandatanganinya surat tersebut agar Kominfo segera memblokir dua aplikasi itu. “Mungkin kami akan tunggu 15 hari. Kalau masih tidak ada kepastian, kami akan bikin macet lagi,” ujarnya, di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (14/3/2016).

Seusai berdemonstrasi menolak operasi Uber dan Grab Car di depan Istana Negara, PPAD bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) selaku perwakilan pemerintah di Kompleks Istana Kepresidenan. Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo.

Dalam pertemuan tersebut, Cecep mengatakan baru diketahui bahwa Kemenhub baru saja melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir kedua aplikasi transportasi online tersebut per hari ini. Pemblokiran berlaku sampai adanya aturan legal yang memayungi operasional transportasi online tersebut.

Advertisement

“Intinya, kami dan pemerintah sudah ada upaya sampai pada satu aturan yang akan jadi pegangan pelaku transportasi,” ujarnya.

Cecep mengatakan alasan pihaknya melakukan demonstrasi karena pengemudi angkutan darat resah dengan kehadiran aplikasi transportasi online yang tidak dikenakan kewajiban dalam regulasi yang selama ini dilakukan pihaknya.

Dia mencontohkan bahwa sebagai pengemudi angkutan darat harus menerapkan kewajiban pelat kuning, membayar retribusi dan pajak. Namun, aplikasi online tidak melakukan hal yang sama sehingga membuat harga yang ditawarkan kepada konsumen lebih murah.

Advertisement

Dampaknya, konsumen berbondong-bondong berpindah menggunakan jasa transportasi online. Padahal, bila dikenakan aturan yang sama, dia mengatakan harga yang ditetapkan oleh pengemudi angkutan darat tidak akan lebih mahal daripada dua aplikasi itu.

“Kalau masalahnya soal murah-murahan, ya ayok aja, aturannya tinggal dihapus aja. Karena ada aturan main, jadi kami menetapkan tarif sehingga tidak murah,” katanya.

Adapun, sampai nanti ada regulasi yang jelas untuk memayungi Grab dan Uber, Cecep mengatakan pihaknya akan menerima hal tersebut sebagai persaingan usaha yang legal, sehat dan kompetitif. “Kami akan welcome kalau saingannya sudah sehat, kembali ke kreativitas masing-masing kan. Kalau begini terus, ditakutkan terjadi konflik horizontal,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif