News
Senin, 14 Maret 2016 - 15:30 WIB

POLEMIK TAKSI UBER : Pemblokiran Uber dan Grab Car Tunggu Panel Perdagangan Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Group CEO and Co-founder Grab Anthony Tan dalam acara Peluncuran Perubahan Merek dan Logo Grab di Singapura, Kamis (28/1/2016). (Fauzul Muna/JIBI/Bisnis)

Polemik taksi Uber dan Grab Car berlanjut. Namun rekomendasi pemblokiran Uber dan Grab Car masih menunggu panel perdagangan ilegal.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengatakan keputusan pemblokiran aplikasi online Grab dan Uber menunggu rekomendasi panel.

Advertisement

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Ismail Cawidu, mengatakan alur pembahasan pemblokiran biasanya akan dibahas dalam panel. Panel nantinya akan mengkaji UU mana yang dilanggar, kemudian baru akan mengajukan rekomendasi kepada menteri.

“Prosesnya sekarang ini kami masih menunggu disposisi dari Pak Menteri, mungkin akan masuk dalam panel perdagangan ilegal,” kata Ismail di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (14/3/2016).

Ismail mengatakan proses pembahasan pemblokiran sebetulnya telah dimulai dari rapat bersama Kementerian Perhubungan belum lama ini. Namun, baru hari ini pihaknya menerima surat permohonan pemblokiran aplikasi Grab dan Uber yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Advertisement

Adapun, dia mengatakan rekomendasi panel nantinya akan berisi pertimbangan untuk memblokir atau tidak saja dan tidak sampai usulan untuk membentuk regulasi baru.

Apabila rekomendasi panel memutuskan untuk diblokir, dia mengatakan Kominfo akan mengirimkan surat kepada Internet Service Provider (ISP) untuk menutup aplikasi tersebut. “Ya kalau rekomendasi dari panel begitu, kami akan menutup akun tersebut,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif