News
Senin, 14 Maret 2016 - 15:40 WIB

PERUBAHAN STATUS BNN : Menpan: Belum Urgen BNN Jadi Setingkat Kementerian

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo BNN (Istimewa)

Perubahan status BNN, Menteri Yuddy Chrisnandi menilai belum ada urgensi mengubah BNN setingkat kementerian.

Solopos.com, JAKARTA–Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menilai hingga saat ini belum ada urgensi Badan Nasional Narkotika (BNN) menjadi kementerian.

Advertisement

“Sejauh ini belum, kami belum melihat adanya urgensi untuk melakukan perubahan Perpres terhadap BNN,” kata Yuddy ditemui di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (14/3/2016).

Ia menyebutkan jika Presiden menganggap BNN itu perlu setingkat menteri, Presiden akan memerintahkan Kementerian PAN-RB untuk menyiapkan perubahan Perpres-nya.

Advertisement

Ia menyebutkan jika Presiden menganggap BNN itu perlu setingkat menteri, Presiden akan memerintahkan Kementerian PAN-RB untuk menyiapkan perubahan Perpres-nya.

Menurut Yuddy, yang paling penting sekarang ini adalah bagaimana BNN itu melakukan tugas pokok dan fungsinya semaksimal mungkin dengan dukungan anggaran dan koordinasi dari berbagai macam instansi.

Ia menyebutkan menurut kajian dari Kementerian PAN-RB, persoalan utama BNN sekaraNg ini bukan pada kelembagaannya.

Advertisement

Menurut dia, kalau posisi BNN yang koordinasinya di bawah Kepolisian RI dipandang kurang tetap, menurut Yuddy akan lebih pas di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Namun Yuddy menyatakan bahwa yang menetapkan satu institusi pemerintah itu setingkat menteri atau tidak setingkat menteri, itu bukan menteri, tetapi Presiden.

“Kalau soal kelembagaan itu sepenuhnya kewenangan Presiden. Jadi kalau Presiden menilai perlu ditingkatkan setingkat menteri ya tinggal kami sampaikan perubahan Perpresnya,” katanya.

Advertisement

Ia menyebutkan jika memang presiden sudah memerintahkan maka pihaknya segera menyampaikan draf rancangan Perpresnya.

Sebelumnya Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menyatakan Presiden Joko Widodo akan menaikkan status BNN menjadi setingkat menteri karena gawatnya narkoba yang ditangani BNN.

Menurut Luhut, dengan adanya perubahan status, Presiden akan melantik ulang Kepala BNN Budi Waseso sehingga menjadi setingkat dengan menteri.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif